Berita Viral
KONDISI Bocah di Nias Bikin Kades Kaget, 3 Tahun Lalu Masih 1 Kaki yang Bengkok, Kini 2 Kaki Patah
Ponisman mengaku kaget karena kedua kaki N kini bengkok diduga patah kaki. Ia juga menyatakan pernah mengunjungi N tiga tahun lalu.
TRIBUN-MEDAN.com - Kondisi bocah di Nias bikin kades kaget.
3 tahun lalu masih 1 kaki yang bngkok namun kini 2 kaki patah diduga akibat penyiksaan.
Kini berbuntut panjang, dugaan penganiayaan dan kekerasan dialami oleh N (10), gadis asal Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.
Baca juga: Laga Terberat Man City Hadapi Arsenal, Newcastle, Liverpool hingga Real Madrid di Bulan Februari
Kondisi N yang cacat memprihatinkan membuat kaget Kepala Desa Hilikara, Ponisman Giawa.
Menurut Ponisman, keadaan N semakin mengenaskan setelah diketahuinya hanya patah kaki pada salah satu kakinya.
Kesaksian tersebut beredar dalam video viral di media sosial X pada Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Alasan Man United Batal Jual Alejandro Garnacho, Ruben Amorim Bikin Napoli dan Chelsea Gigit Jari
Pada video yang diunggah akun @neVerAl0nely tertanggal 27 Januari lalu, Kades setempat memberi pengakuan.
Ponisman mengaku kaget karena kedua kaki N kini bengkok diduga patah kaki karena penyiksaan.
Ia juga menyatakan pernah mengunjungi N tiga tahun lalu dengan kondisi satu kakinya bengkok.
Dalam video tersebut, Ponisman belakangan melakukan kunjungan serupa setelah kabar itu viral di media sosial.
Pun juga menjadi atensi kepolisian setempat.
Ponisman pun meyakini apa yang dialami N adalah dugaan penyiksaan atau kekerasan yang dilakukan oleh kerabat.
"Diduga kuat, 3 tahun lalu Pemerintah Desa bersama Polsek Lolowau telah mengunjungi lokasi ini. Dan kondisi anak itu waktu itu masih satu kakinya yang bengkok," jelasnya dalam video berdurasi 30 detik dan tayang 102 ribu kali itu.
"Apa yang kita lihat saat ini adalah berbanding terbalik dengan harapan kita, diduga kuat dialami penyiksaan, untuk lebih lanjut nanti pihak kepolisian yang menelusuri kasus itu."
Baca juga: Diminta Anak Tinggal Bareng Desta Lagi, Jawaban Santai Natasha Rizky Jadi Sorotan
Adapun kondisi tubuh N mengalami cacat pada kedua kakinya.
Dikabarkan, kedua kaki N patah hingga tak bisa berdiri tegak karena dibiarkan tanpa pertolongan medis.
Hingga berita ini ditulis, Kepolisian setempat telah melakukan proses hukum atas dugaan penganiayaan bocah N.
Tante N Ditahan
Polisi telah menetapkan satu tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap N.
Tersangka yang diketahui berinisial D ditetapkan berdasarkan hasil visum luar serta kesesuaian keterangan korban.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, mengungkapkan bahwa dari tiga orang yang dilaporkan dalam kasus ini, satu orang telah resmi menyandang status tersangka.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban," ujar Kapolres dalam keterangannya saat dihubungi Tribun Medan, Rabu (29/1/2025).
Meskipun baru satu orang yang berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menunggu hasil visum dalam korban guna memperkuat alat bukti.
"Kemungkinan bertambah ada. Kami hanya perlu melakukan pengecekan lebih lanjut, terutama terkait visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, namun kami juga perlu pembuktian tambahan," jelasnya.
Baca juga: Jadwal Man City vs Real Madrid Play-off 16 Besar Liga Champions, Juve vs PSV, Feyenoord vs AC Milan
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, yang terdiri dari tiga terlapor serta lima saksi lainnya, termasuk tetangga korban dan Kepala Desa setempat.
Saat ini, bocah perempuan berusia 10 tahun itu sedang menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias. Tim medis terus memantau kondisinya guna memastikan pemulihan optimal.
"Personel Polres Nias Selatan sampai saat ini tetap melaksanakan pendampingan terhadap adik kita ini," tambah Kapolres, menegaskan bahwa kepolisian akan memastikan kondisi korban selama proses penyembuhan berlangsung.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Minggu, 26 Januari 2025, setelah publik dikejutkan dengan laporan bahwa seorang bocah perempuan mengalami cacat fisik di bagian kaki, diduga akibat penganiayaan oleh keluarganya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban selama ini tinggal bersama kakek, nenek tiri, dan keluarga ayahnya sejak masih balita, setelah orang tuanya bercerai. Situasi kehidupan yang sulit semakin memperburuk kondisinya hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang kini tengah diusut pihak kepolisian.
Menyusul viralnya kasus ini di media sosial, polisi langsung bergerak cepat dan membawa korban ke puskesmas terdekat pada Senin, 27 Januari 2025, guna menjalani pemeriksaan awal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi medis korban serta mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat proses hukum terhadap para pelaku.
Kasus ini telah menjadi perhatian luas dari masyarakat, yang berharap agar keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini agar segera melaporkan ke pihak kepolisian. Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan maksimal dan tidak ada tersangka yang luput dari pertanggungjawaban.
Seiring dengan berjalannya penyelidikan, publik menanti langkah-langkah hukum berikutnya dari kepolisian, terutama terkait kemungkinan penambahan tersangka dan perkembangan kondisi korban yang masih dalam perawatan medis.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NN-bocah-10-tahun-kiri-yang-diduga-dianiaya-keluarga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.