VIDEO
Kasus Arisan Online Dua Tahun Mengendap di Polrestabes Medan, Kerugian Puluhan Juta
Menurut kuasa hukum korban, Sevendy Christyan, kasus tersebut sebenarnya sudah masuk ke tahap P19 di Kejaksaan Negri Medan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua tahun laporan kasus penggelapan dan penipuan uang arisan online dengan terlapor seorang wanita berinisial NS masih berlanjut di Polrestabes Medan.
Sejak dilaporkan pada 27 Febuari 2023 silam, dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/717/II/2023/SPKT/Polrestabes Medan, korban bernama Intan Aseh masih menantikan kepastian hukum.
Menurut kuasa hukum korban, Sevendy Christyan, kasus tersebut sebenarnya sudah masuk ke tahap P19 di Kejaksaan Negri Medan.
Namun, katanya berkas perkara tersebut dikembalikan oleh Jaksa ke penyidik Polrestabes Medan.
"Perkembangan terbaru yang kami dapat dari penyidik berdasarkan P19 yang dilemparkan oleh pihak jaksa, yang mana intinya penyidik disuruh untuk meriksa ahli pidana dan perdata," kata Sevendy kepada Tribun-medan, Selasa (28/1/2025).
"Kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ahli pidana dan perdata, menyatakan laporan kami bukan merupakan perbuatan pidana, dikarenakan tidak terpenuhinya unsur pidana," sambungnya.
Katanya, oleh karena itu pihaknya meminta agar penyidik Polrestabes Medan memeriksa keterangan saksi ahli tambahan agar kasus tersebut terang benderang.
Menurutnya, kasus penggelapan tersebut merupakan tindakan pidana dan bulan perdata. Sebab, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 78 juta.
Ia pun telah melayangkan surat ke penyidik Polrestabes Medan, agar bisa melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli lain.
"Untuk itu kami kemarin ada menyampaikan permohonan untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap ahli pidana yang kami hadirkan," sebutnya.
"Kami ingin adanya perbandingan, antara ahli pidana yang diperiksa penyidik Polrestabes Medan dengan ahli pidana yang coba kami hadirkan," tambahnya.
Sevendy berharap dengan adalah laporan tersebut, kliennya mendapatkan kepastian hukum. Sebab menurutnya kasus tersebut telah berlarut-larut.
Padahal katanya, terlapor berinisial NS telah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Medan.
"Pada tahun 2023 sekitar bulan Maret si terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi ada indikasi bahwa laporan kami akan dihentikan, mengingat hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dua ahli tadi," ujarnya.
"Oleh karena itu kami memohon kepada pak Kapolrestabes Medan untuk sensitif, tanggapannya terhadap klien kami. Dia hanya menginginkan keadilan terhadap laporannya ini, tidak muluk-muluk keinginannya," lanjutnya.
Tribun-medan telah mengkonfirmasi, Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.
Namun hingga berita ini diterbitkan kedua pejabat tersebut belum memberikan keterangan apapun.
(Cr11/Tribun-medan.com)
| Anggota DPRD datangi RSUD Tanjungbalai, Klarifikasi Kasus Dugaan Pemukulan |
|
|---|
| Gawat! Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria Palak Penjaga Kedai Aceh di Tembung |
|
|---|
| Mahasiswa Protes Penyegelan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris |
|
|---|
| Ahli Waris Segel Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Klaim Tanah Milik Keluarga |
|
|---|
| Seorang Pendaki Gunung Sibayak Alami Hipotermia, Ranger: Cuaca Buruk! |
|
|---|