Breaking News

Polres Dairi

Polres Dairi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian, Kerugian Capai Rp 40 Juta!

Tiga tersangka pencurian di toko pupuk dan counter handphone, CMS (38), AFI (25), dan SPS (30), saat diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Dairi.

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Tiga tersangka pencurian di toko pupuk dan counter handphone, CMS (38), AFI (25), dan SPS (30), saat diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Dairi. Mereka terlibat dalam dua kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Sitinjo, dengan kerugian total sekitar Rp 40 juta. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP. 

**Judul Menarik:**  
"Polres Dairi Ringkus 3 Pelaku Pencurian di Toko Pupuk dan Counter Handphone, Kerugian Capai Rp 40 Juta!"

---

**Narasi Berita:**

Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tiga tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, pada Sabtu, 25 Januari 2025. Ketiga tersangka, yang teridentifikasi sebagai CMS (38), AFI (25), dan SPS (30), terlibat dalam dua aksi pencurian yang masing-masing terjadi di toko pupuk dan counter handphone.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, mengungkapkan bahwa peristiwa pertama terjadi di counter handphone yang terletak di Desa Sitinjo II. Pada 4 Januari 2025, sekitar pukul 03.35 WIB, AFI mengajak CMS untuk melakukan pembobolan. AFI membawa martil untuk membongkar kios, sementara CMS bertugas mengawasi keadaan sekitar. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak sejumlah barang, di antaranya 5 unit handphone, 4 unit headset, 150 voucher paket internet, dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu. Barang-barang curian tersebut kemudian digadai ke salah satu counter handphone, dengan hasil penjualan mencapai Rp 1.950.000, yang dibagi rata antara kedua tersangka. Pemilik toko yang menemukan kiosnya dalam keadaan berantakan melapor ke pihak berwajib, dengan kerugian mencapai sekitar Rp 10 juta.

Aksi pencurian berikutnya terjadi pada 10 Januari 2025, di toko pupuk yang juga berada di Kecamatan Sitinjo. Ketiga tersangka, AFI, CMS, dan SPS, membongkar toko tersebut pada pukul 00.00 WIB. Mereka membawa sepeda motor dan berhasil mengakses toko, kemudian menggasak berbagai barang berharga. Beberapa barang yang dicuri antara lain 8 sak pupuk, 25 kilogram kopi Arab, 30 liter basmilang, 10 liter gromoxon, 25 kilogram bibit jagung, 10 sachet pupuk merek CPN, 5 slop rokok, dan 35 liter bensin. Kerugian yang ditimbulkan dari pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada 15 Januari 2025, setelah petugas mengetahui keberadaan mereka di wilayah Kecamatan Parbuluan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Motif pencurian diduga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, namun pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut mengenai alasan pelaku melakukan tindak kriminal ini.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved