Polres Pematangsiantar

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Melanthon Siregar, Polres Pematangsiantar Tangani TKP Secara Cepat

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar segera bergerak cepat untuk menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Melanthon

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Sat Lantas Polres Pematangsiantar sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas di depan Kantor Dukcapil, Jalan Melanthon Siregar, Pematangsiantar, pada 24 Januari 2025. Kecelakaan ini melibatkan dua sepeda motor dan menyebabkan satu korban meninggal dunia. Polisi terus menyelidiki penyebab kejadian untuk memastikan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar segera bergerak cepat untuk menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Melanthon Siregar, tepatnya di depan Kantor Dukcapil Kota Pematangsiantar pada pukul 09.55 WIB.

Kecelakaan melibatkan dua sepeda motor, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Elon Sitinjak bersama tim, langsung turun ke lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada.

Berdasarkan informasi dari saksi, kejadian berawal ketika sepeda motor Yamaha Vixion (nomor polisi BK 2195 LWA) yang dikendarai oleh EDL (31), warga Jalan Dalil Tani II, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, melaju dari Kota Pematangsiantar menuju arah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Setiba di lokasi kejadian, sepeda motor EDL tiba-tiba menabrak sepeda motor Honda Beat (nomor polisi BK 6987 WAJ) yang dikendarai oleh FS (45), seorang PNS asal Jalan Melanthon Siregar, yang membonceng YT (49), seorang PNS asal Jalan Bahkora II Bawah Hutabagasan.

Honda Beat yang dikendarai FS datang dari arah Jalan Pisang dan menyeberang jalan menuju Kantor Dukcapil, menuju arah yang berlawanan dengan Yamaha Vixion yang dikendarai EDL.

Akibat tabrakan tersebut, EDL mengalami luka berat dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Harapan.

Namun, meskipun telah mendapatkan perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD), EDL dinyatakan meninggal dunia.

 Sementara itu, YT yang dibonceng oleh FS hanya mengalami luka ringan dan segera diberikan pertolongan oleh warga setempat.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan kami telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Kami juga akan melakukan visum terhadap jenazah EDL di RSUD dr. Djasamen Saragih untuk memastikan penyebab kematian," jelas Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah A. Gultom, SIK., MH.

Kecelakaan ini menjadi pengingat penting bagi pengendara untuk selalu berhati-hati di jalan raya.

Tindakan seperti menyeberang jalan secara sembarangan, tidak memperhatikan kondisi lalu lintas, dan kurangnya kewaspadaan bisa menyebabkan kecelakaan yang berakibat fatal.

Sat Lantas Polres Pematangsiantar menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan bersama di jalan.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti dari kecelakaan ini.

Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved