News Video
Satreskrim Polres Tanah Karo Pastikan Tak Ada Intervensi Soal Kasus Ekploitasi Anak di Bawah Umur
Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), masih terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, KARO - Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), masih terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur. Dari kasus ini, setidaknya sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu seorang wanita berinisial NSS yang bertindak sebagai mucikari, AM dan RS yang merupakan algojo suruhan NSS, dan seorang pria berinisial CG yang merupakan pelanggan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan selama proses pengungkapan dan pengembangan kasus ini pihaknya akan terus berupaya secara maksimal untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Belakangan ini, timbul isu-isu di lapangan adanya oknum-oknum yang berupaya untuk mengintervensi Polres Tanah Karo untuk mengaburkan salah satu pelaku.
Ketika ditanya perihal hal ini, Eko menegaskan pihaknya tidak akan terpengaruh isu-isu dan adanya tekanan dari pihak manapun yang mencoba untuk menghalangi pengungkapan kasus ini. Dirinya menjelaskan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.
"Komitmen kami kasus ini tetap akan kita usut sampai tuntas," ujar Eko, Jumat (24/1/2025).
Diungkapkan Eko, pihaknya juga meminta bantuan dari masyarakat jika mengetahui adanya informasi mengenai perkembangan kasus yang tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tanah Karo ini.
"Kalau ada mengetahui adanya informasi korban lain, segera melaporkan ke kita supaya kita tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Karo juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Seperti hari ini, tim penasehat hukum korban dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo datang langsung ke Mapolres Tanah Karo untuk memberikan dukungan moril dan penegasan pengungkapan kasus ini.
Pada pertemuan tadi, turut dihadiri Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Arjuna Wijaya Bangun, perwakilan Dinas Sosial, dan tim kuasa hukum korban.
(mns/www.tribun-medan.com).
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|