Berita Viral

ALASAN Selebgram Transgender Isa Zega Ditahan di Rutan Perempuan Polda Jatim, Syok Lihat Wartawan

Warganet pun menyoroti penahanan Isa Zega. Pasalnya meski diketahui  transgender, Isa Zega malah ditempatkan di rutan perempuan. 

Instagram
ALASAN Selebgram Transgender Isa Zega Ditahan di Rutan Perempuan Polda Jatim, Syok Lihat Wartawan 

TRIBUN-MEDAN.com - Isa Zega ditahan di Polda Jatim, Jumat (24/1/2024).

Ia ditahan setelah diperiksa insentif selama 5,5 jam di Polda Jatim terkait kasus pencemaran nama baik.

Isa Zega dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari.

Baca juga: CURHAT Wanita tak Terima Dinikahi, Dikira Cuma Konten Prank, Langsung Ajukan Pembatalan Nikah

Fotonya menggunakan baju tahanan pun langsung viral di media sosial.

Warganet pun menyoroti penahanan Isa Zega.

Pasalnya meski diketahui  transgender, Isa Zega malah ditempatkan di rutan perempuan. 

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Palas Dampingi Pemberian Makanan Bergizi Gratis untuk Pelajar

Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan alasan penahan Isa Zega di lapas wanita.

Menurutnya hal itu dilakukan sesuai dengan kartu identitas Isa Zega.

“Di rutan perempuan sesuai dengan KTP (kartu tanda penduduk),” imbuhnya.

ALASAN Selebgram Transgender Isa Zega Ditahan di Rutan Perempuan Polda Jatim, Syok Lihat Wartawan
ALASAN Selebgram Transgender Isa Zega Ditahan di Rutan Perempuan Polda Jatim, Syok Lihat Wartawan

Usai ditangkap Isa Zega terlihat syok saat mengetahui di belakangnya sudah banyak wartawan.

Dengan buru-buru, Isa Zega berlari menghindari wartawan.

Ia pun memilih bungkam.

Sang musuh, Nikita Mirzani tampak girang.

Baca juga: TERUNGKAP Ciri-ciri Spesifik Mayat Wanita Tanpa Kepala di Dalam Koper, Ada Tindik Perak di Pusar

Ia langsung mengunggah foto Isa Zega dengan baju tahanan. 

Nikita Mirzani tampak mengucapkan selamat untuk Isa Zega.

"Selamat Warwerwor Isa Zega sang pembully anak kecil dan penista agama yang sekarang sudah di tahan di polda jatim..

jangan lupa sahrul masih ada laporan di polres jaksel kasus penistaan agama.

Semoga betah yah sahrul isa zega di tempat baru.. udh di kasih tau jangan nurut2 amad sama kakak2 an nya di bui kan jadi nya," tulis Nikita Mirzani.

Masih Tersangkut Kasus Penistaan Agama

Sementara itu, Isa Zega juga masih memiliki laporan kasus lain tentang penistaan agama.

Beberapa waktu lalu Isa Zega resmi dilaporkan lantaran diduga melakukan penistaan agama karena umroh mengenakan pakaian wanita.

Mufti Anam, Anggota DPR RI 2024-2029 dari Dapil Pasuruan-Probolinggo turut menyoroti keberanian Isa Zega melaksanakan ibadah umrah dengan identitas wanita.

Dikutip dari akun Tiktoknya, Mufti Anam pun menguliti kelakuan Isa Zega yang dianggap telah mempermainkan agama.

SELEBGRAM Isa Zega Resmi Ditahan Polisi Kasus Cekcok dengan Istri Juragan 99, Ngaku Ogah Damai
SELEBGRAM Isa Zega Resmi Ditahan Polisi Kasus Cekcok dengan Istri Juragan 99, Ngaku Ogah Damai (HO)

"Ada seseorang namanya mami online alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang dia awalnya adalah seorang laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar'i, dan ini merupakan bagian dari penistaan agama," kata Gus Mufti.

Lebih lanjut, Gus Mufti menjelaskan bahwa hukum Islam telah mengatur dengan jelas mengenai laki-laki yang mengganti alat kelaminnya. 

Meskipun kini tampilannya adalah wanita, namun Isa Zega harus paham soal kodratnya yang terlahir sebagai laki-laki.

Dalam ibadah, seorang transgender diharapkan mengikuti tata cara yang sesuai dengan kodrat asalnya.

Ia menyayangkan keberanian Isa Zega beribadah umrah dengan penampilan bak wanita,

Seharusnya, Isa Zega tidak mengenakan hijab atau gamis saat menjalankan ibadah umrah, melainkan menggunakan pakaian ihram yang diperuntukkan bagi laki-laki.

"Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki dan dalam melakukan prosesnya tetap harus melakukan cara-cara seorang laki-laki," jelas Gus Mufti.

"Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini bagian dalam penistaan agama," lanjutnya.

Gus Mufti menyebut bahwa penistaan agama telah diatur dalam Pasal 156 A KUHP, yang memberikan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Ia berharap aparat hukum dapat segera memproses kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved