Berita Viral
POLEMIK Pagar Laut di Banten, 2 Menteri Dilaporkan ke KPK Terkait Penerbitan Sertifikat HGU dan SHM
Fenomena pagar laut dan terbitnya ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Banten, terus menjadi polemik.
TRIBUN-MEDAN.com - Fenomena pagar laut sepanjang 30 kilometer dan terbitnya ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Banten, terus menjadi polemik.
Kini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dua menteri terkait penerbitan SHM dan HGB di perairan Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya kepalsuan catatan.
"Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN). Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B," kata Boyamin di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Meski demikian, ia tak mengungkapkan identitas dua menteri yang ikut dilaporkan ke KPK.
Ia juga membantah Menteri A yang dimaksud adalah Menteri ATR/BPN era Pemerintahan Jokowi, Agus Harimurti Yudhoyono.
"Bukan, A itu Agus Harimurti, bukan. Pokoknya sebelum Pak Nusron Wahid, nah itu kan sebelumnya lagi juga bisa saja kan prosesnya sebelumnya. Clue-nya begitu saja lah," ujarnya.
Boyamin tidak percaya bahwa lahan yang diklaim tersebut dahulunya adalah daratan.
Sebab, kata dia, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.
Ia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.
"Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah membatalkan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.
"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertifikat yang ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod.
Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," lanjutnya.
Nusron juga menegaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, tidak boleh ada area yang menjadi privat properti.
"Oleh karena itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," tuturnya.
Dengan demikian, menurut Nusron, karena letaknya berada di luar garis pantai, SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya.
KKP Dinilai Lamban
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengkritik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai lambat bertindak dan tidak responsif terhadap keluhan masyarakat terkait pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Ia menyayangkan KKP baru menyegel pagar laut ilegal itu setelah persoalan viral.
Padahal, kasus pagar laut di Tangerang sudah diketahui sejak Agustus 2024.
“Jangan menunggu viral dulu, baru ditangani. Seharusnya kasus ini sudah bisa ditangani sejak Agustus 2024, karena Dinas Kelautan Provinsi Banten sudah menemukan ada pagar laut ilegal sepanjang 7 km. Namun, karena dibiarkan, akhirnya sekarang menjadi 30 kilometer,” ujar Rajiv di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Politikus Partai Nasdem ini juga mendesak KKP segera menemukan dan menindak tegas pelaku yang memasang pagar laut.
Dia juga mendesak agar pelaku pemasangan pagar laut bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Sebab, tindakan pemagaran laut, baik di perairan Kabupaten Tangerang maupun Bekasi, Jawa Barat, itu berdampak pada sulitnya ribuan nelayan mencari ikan.
“Bayangkan, 3.888 nelayan dan 502 penangkar kerang hijau mengalami kerugian akibat pemasangan pagar laut di Tangerang. Saya meminta Menteri KKP dan jajarannya segera menemukan pelakunya,” tegas Rajiv.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyorot lemahnya koordinasi antara KKP dengan Dinas Kelautan.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono diminta segera memperbaiki koordinasi antara KKP dengan seluruh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi maupun Kabupaten di Indonesia, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
“Menteri KKP dan jajarannya harus memperbaiki komunikasi dan koordinasi dengan semua DKP di tingkat Provinsi hingga Kabupaten, agar kejadian penyalahgunaan ruang laut di Indonesia dalam bentuk apapun tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengakui bahwa pihaknya masih lemah dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut terkait munculnya pagar laut di Tangerang dan Bekasi.
Sakti menjelaskan, kelemahan itu terjadi akibat keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki KKP.
"Kami menyadari bahwa KKP saat ini masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut," ujar Sakti.
Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.
Pagar ini memberikan dampak besar bagi masyarakat pesisir. Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten mencatat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terdampak langsung, memengaruhi 21.950 jiwa secara ekonomi.
Selain itu, ada kekhawatiran pagar tersebut merusak ekosistem laut di wilayah tersebut. (*)
| Akhirnya Bareskrim Tanggapi Usai Viral Wanita tanpa Busana Ludahi Kitap Suci Alquran |
|
|---|
| Motif Pria Ngaku Anak Anggota Propam Bawa Mobil dari Polsek, Reaksi Polda Metro Jaya |
|
|---|
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pagar-laut-sepanjang-30-kilometer-di-banten.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.