Polda Sumut
Dittipideksus Bareskrim Sita Aset Rp1,5 Triliun Termasuk Uang Tunai Rp52,5 Miliar dan 11 Mobil Mewah
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, didampingi oleh Kombes Agus Waluyo SIK, Kasubdit II
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengungkap dan menyita sejumlah aset terkait dengan kasus penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan kasus Net89. Penyitaan terbaru dilakukan terhadap berbagai properti, termasuk 11 mobil mewah dan uang tunai senilai Rp52,5 miliar. Nilai total aset yang disita mencapai Rp1,5 triliun.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/1/2025) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, didampigi Kasubdit II Dittipideksus Kombes Agus Waluyo SIK, Brigjen Po Helfi Assegaf selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengungkapkan rincian penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Sebanyak 11 mobil mewah yang disita terdiri dari merek dan tipe ternama seperti Porsche Carerra S, BMW X7, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, hingga Mazda CX5. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita uang tunai senilai Rp52,5 miliar yang diduga hasil dari kegiatan ilegal tersebut.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal dapat disita dan dikembalikan kepada para korban yang terdampak. Seluruh barang bukti, baik berupa mobil maupun uang tunai, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan pengembaliannya kepada korban," ujar Brigjen. Pol. Helfi.
Kasus Net89 ini melibatkan 14 orang tersangka, yang terdiri dari 13 individu dan satu korporasi. Saat ini, sembilan tersangka telah ditahan, dua orang tidak ditahan karena alasan kesehatan yang serius, dan tiga tersangka lainnya masih dalam status buron dengan red notice telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Brigjen. Pol. Helfi juga menambahkan bahwa satu korporasi yang terlibat dalam kasus ini adalah PT SMI, yang bersama dengan 14 tersangka individu, dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana ekonomi dan pencucian uang. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur perubahan terhadap Undang-Undang Perdagangan, Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta sejumlah pasal terkait TPPU, seperti Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubbit II Dittipideksus Kombes Agus Waluyo SIK yang turut mendampingi Brigjen. Pol. Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka yang masih buron. Pihak kepolisian juga berharap agar proses hukum yang sedang berjalan ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi.
"Melalui penindakan ini, kami harap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik-praktik penipuan dan penggelapan yang merugikan banyak pihak. Penanganan kasus ini juga membuktikan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana ekonomi dan pencucian uang," kata Kombes Agus Waluyo.
Sebagai penutup, Brigjen. Pol. Helfi menyatakan bahwa meskipun proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus Net89 dan memastikan bahwa seluruh aset yang disita dapat diproses dengan baik, serta digunakan untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban.(Jun-tribun-medan.com).
Polda Sumut
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri
Kombes Agus Waluyo SIK
Gedung Bareskrim Polri
Polri
| Polda Sumut Gelar “Operasi Zebra Toba 2025”, Tekankan Profesionalitas, Humanisme, dan Transparansi |
|
|---|
| Semarak HUT Brimob ke-80: Jalan Santai dan Brimob Challenge Warnai Kebersamaan di Mako Polda Sumut |
|
|---|
| Operasi Senyap Brimob Polda Sumut–Ditresnarkoba Berhasil Gagalkan 255 Kg Ganja Asal Aceh di Karo |
|
|---|
| Kisah Kepala Desa Parbuluan 6 Dairi Diserang Picu Warga Ngungsi, Mediasi Polisi Akhiri Ketegangan |
|
|---|
| Di Tengah Batu dan Air Cabe Penolakan PT Gruti Berujung Pecah, Polres Dairi Berupaya Menahan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dengan-total-nilai-aset-mencapai-Rp15-triliun.jpg)