Sumut Terkini

Mahasiswa Minta Hakim Panggil Nunung, Diduga Bandar Pemilik 117 Kg Sabu atas Terdakwa Iwan Lemak

Massa aksi meminta kepada majelis hakim agar menetapkan Amri alias Am alias Nunung sebagai tersangka

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Aksi unjuk rasa koalisi besar aktivis meminta pengadilan negeri (PN) Tanjungbalai menetapkan dan mengeluarkan surat penangkapan terhadap DPO Amri alias AM alias Nunung yang sudah beberapa kali keluar sebagai pemilik narkotika di beberapa perkara, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI- Puluhan mahasiswa yang tergabung dari Koalisi Besar Aktivis Tanjungbalai dan Asahan menggeruduk kantor pengadilan negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu (22/1/2025).

Massa aksi meminta kepada majelis hakim agar menetapkan Amri alias Am alias Nunung sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 117 kilogram sabu-sabu yang saat ini sedang ditangani oleh PN Tanjungbalai.

Kordinator aksi, Rudi Bakti mengaku kasus ini harus menjadi atensi bagi Pengadilan agar mengeluarkan dan meminta jaksa menetapkan bahwa Amri alias Nunung menjadi tersangka.

"Kami meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tiga terdakwa kurir narkoba 117 kilogram sabu, segera menetapkan dan meminta agar DPO Amri alias Nunung ditangkap," ujar Rudi Bakti dalam orasinya.

Lanjutnya, Nunung beberapa kali menjadi DPO dalam kasus narkoba di Kota Tanjungbalai.

Sebelum perkara Iwan Lemak, ada perkara lainnya dalam kepemilikan 1.200 pil ekstasi.

"Sebelumnya kasus 117 kilogram ini. Ada 1.200 butir pil ekstasi dengan ini juga DPOnya si Nunung ini," katanya.

Sehingga dengan bukti baru di persidangan, masyarakat meminta agar Hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nunung.

"Hakim harusnya bisa meminta agar Jaksa dan Polisi segera menangkap Nunung yang kami duga masih berkeliaran di Kota Tanjungbalai," ujarnya.

Berdasarkan hasil pertemuan aktivis bersama DPR RI Komisi 3, Hinca Panjaitan, Nunung dapat dinaikan status dan menjadi DPO yang prioritas.

"Katanya, hakim bisa meminta dan memerintahkan aparat menangkap DPO Nunung dengan surat perintah. Terlebih, ada bukti baru dari terdakwa," katanya.

Sementara, aksi terus bergulir dilakukan oleh mahasiswa. Sempat ada aksi dorong-dorongan antara pendemo dengan pihak pengamanan di PN Tanjungbalai.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved