Breaking News

Ramadan 2025

Jadwal Libur dan Masuk Sekolah selama Bulan Ramadan, Keputusan Surat Edaran Bersama 3 Menteri

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
Ilustrasi - Jadwal Libur dan Masuk Sekolah selama Bulan Ramadan, Keputusan Surat Edaran Bersama 3 Menteri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beriku ini daftar libur sekolah selama Bulan Ramadan. Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur sekolah selama Ramadan 2025.  

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, Selasa (21/1/2025).

Surat itu diteken 3 menteri pada 20 Januari 2025.

Puluhan anak pengungsi dari Rohingya, Burma, dan Somalia mengikuti pesantren kilat yang diadakan oleh Yayasan Geutanyoe di Hotel Pelangi Jalan Jamin Ginting No. 12B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jum'at (15/04/2022). Kegiatan ini bertujuan untuk menempah akhlak dan sebagai madrasah untuk anak pengungsi dari tiga negara tersebut.
Puluhan anak pengungsi dari Rohingya, Burma, dan Somalia mengikuti pesantren kilat yang diadakan oleh Yayasan Geutanyoe di Hotel Pelangi Jalan Jamin Ginting No. 12B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jum'at (15/04/2022). Kegiatan ini bertujuan untuk menempah akhlak dan sebagai madrasah untuk anak pengungsi dari tiga negara tersebut. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Ada pun jadwal libur sekolah selama Ramadan yakni: 

1.Pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

2. Pada tanggal 6 Februari sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sementara, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

3. Pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 

Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

4. kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Selain mengatur waktu, SE bersama itu juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan kepada orang tua.

Dimana, Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk menjadi pedoman oleh sekolah. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.

Bagi Kakanwil Kemenag diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan. 

Kemudian menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.

Sementara, bagi orang tua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantaunya saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved