Ramadan 2025
Jadwal Libur dan Masuk Sekolah selama Bulan Ramadan, Keputusan Surat Edaran Bersama 3 Menteri
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
TRIBUN-MEDAN.com - Beriku ini daftar libur sekolah selama Bulan Ramadan. Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur sekolah selama Ramadan 2025.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, Selasa (21/1/2025).
Surat itu diteken 3 menteri pada 20 Januari 2025.
Ada pun jadwal libur sekolah selama Ramadan yakni:
1.Pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
2. Pada tanggal 6 Februari sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
3. Pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
4. kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Selain mengatur waktu, SE bersama itu juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan kepada orang tua.
Dimana, Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk menjadi pedoman oleh sekolah. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.
Bagi Kakanwil Kemenag diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.
Sementara, bagi orang tua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantaunya saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Daftar Link Twibbon Idul Fitri 2025 Gratis, Cocok untuk Diunggah di Medsosmu |
|
|---|
| Menjelang Lebaran 2025, Mall di Medan Alami Peningkatan Pengunjung hingga 25 Persen |
|
|---|
| Sudah Akhir Ramadan 2025, Inilah Tanda-tanda Puasa Kita Diterima, Termasuk Menjadi Lebih Ikhlas |
|
|---|
| Bacaan Doa Akhir Ramadan 2025 dan 1 Syawal 1446 H, Semoga Ramadan Tahun Depan Dipertemukan Lagi |
|
|---|
| Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini 29 Maret di Medan dan 10 Daerah Lainnya di Sumatera Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-anak-SD-Sekolah-Dasar-Siswa-SD-Murid-SD.jpg)