Breaking News

Polda Sumut

Sandi, Tamrin, Putra, Irfan Masuk Bursa DPO Polda Sumut Terkait Peredaran Narkotika di Tanjung Balai

Polda Sumatera Utara telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Surat DPO Polda Sumut terkait peredaran narkotika di Wilayah Tanjunggbalai. Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah Sandi alias Andi (30), Tamrin alias Tambi (32), Putra alias Wak Kamput (46), dan Irfan alias Ivan (34). Keempatnya beralamat di Gang Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polda Sumatera Utara telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Tanjung Balai.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, DPO itu dikeluarkan sejak Jumat (9/9/2024).

"Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah Sandi alias Andi (30), Tamrin alias Tambi (32), Putra alias Wak Kamput (46), dan Irfan alias Ivan (34),"ujar Kabid Humas Polda Sumut di Medan, Sabtu (18/1/2025).

Keempatnya beralamat di Gang Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Menurut Kombes Hadi, kasus ini bermula pada Sabtu, 27 April 2024, pukul 04.30 WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/123/IV/2024/SPKT Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Keempat tersangka diketahui terlibat dalam peredaran narkotika yang berlangsung di sekitar Jalan K.I. Yossudarso, tepatnya di depan gudang milik Tukiem alias Ituk yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika,"kata Mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini.

Dijelaskan Hadi, Sandi alias Andi berperan sebagai pengendali utama, sementara Tamrin alias Tambi, Putra alias Wak Kamput, dan Irfan alias Ivan berperan sebagai pihak yang mendistribusikan dan mengangkut barang haram tersebut menggunakan berbagai sarana, termasuk sampan dan becak motor.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang peredaran narkotika dalam jumlah besar.

"Hingga saat ini, para tersangka masih dalam status buron,"tambah Wadirlantas Polda Kalteng ini.

Dia menyampaikan, Polda Sumut meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Informasi bisa disampaikan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Nomor 60, Medan, atau ke kantor polisi terdekat.

Lebih jauh, Kombes Hadi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama pihaknya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari ancaman narkoba.

"Polda Sumut berharap agar masyarakat turut berperan aktif dalam mendukung upaya ini dengan memberikan informasi yang dapat membantu penangkapan para tersangka,"tambahnya.

Kata Kombes Hadi, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar dan melibatkan lebih banyak pihak.

Polda Sumut mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika demi masa depan yang lebih baik.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved