Deli Serdang Terkini
Mahkamah Konstitusi Kembali Gelar Sidang Sengketa Pilkada Deli Serdang Senin Depan
Sidang sengketa Pilkada Deli Serdang di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali dilanjutkan, Senin (20/1/2025).
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Sidang sengketa Pilkada Deli Serdang di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali dilanjutkan, Senin (20/1/2025).
Saat ini pihak pemohon dari kubu Paslon 03 maupun para pihak lainnya sudah mendapatkan agenda untuk kembali menghadiri sidang. Agenda kedua ini adalah mendengarkan jawaban pihak termohon, pihak terkaog dan pihak pemberi keterangan.
Pihak termohon dalam hal ini adalah KPU Deli Serdang sementara pihak terkait yakni pihak dari Paslon 02. Untuk pemberi keterangan adalah Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Sidang juga akan disiarkan langsung secara live dari chanel YouTube MK.
Penasehat Hukum Pemohon, Fauziah Hanum mengatakan mereka pada agenda sidang kedua ini hany pasif. Artinya hanya bersuara ketika memang ditanya oleh hakim MK. Tidak boleh bersuara kalau tidak ditanya.
"Kita taulah pasti mereka ini akan membantah semua dalil kita. Tapi yang seperti itu biasa dalam sidang. Kalau kita pemohon pasif nanti sama seperti diawal kalau termohon kalau nggak ditanya gak boleh bersuara," ujar Fauziah, Sabtu (18/1/2025).
Fauziah menyebut untuk menghadapi sidang-sidang selanjutnya mereka juga telah menyiapkan saksi. Sejauh ini disebut belum dapat dipastikan kapan saksi akan dipintai keterangannya. Disebut masih akan ada lagi rapat pleno hakim setelah sidang dengan agenda mendengarkan jawaban.
"Kita menunggu lagi emailnya itu karena pemberitahuan ke email masing-masing pihak. Setelah rapat pleno hakim ketika dipanggil bersidang masuk kepada pokok perkara, pemeriksaan bukti tertulis baru kemudian bukti saksi, konklusi baru putusan. Kalau saksi sudah ada," kata Fauziah.
Fauziah menyebut saat ini masih berada di Jakarta. Ia juga berengana untuk pulang setelah sidang nanti dan kemudian bertemu dengan saksi-saksi. Ia menyebut akan melakukan brifing terlebih dahulu.
"Yang mau kita hadirkan itukan saksi fakta jadi yang memang paham dan tau betul apa yang terjadi. Kita natural saja nanti nggak ada merekayasa. Biarkan aja natural yang disampaikan," katanya.
Selain persoalan adanya kecurangan, Paslon 03 sebelumnya mempersoalkan kecilnya partisipasi pemilih. Mereka menilai pelaksanaan Pilkada gagal dilaksanakan oleh Penyelenggara karena persentase pemilih hanya 32,25 persen. Selain itu juga ada terjadi bencana banjir dan longsor di beberapa Kecamatan.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Satpol PP Deli Serdang Mulai Bertugas dari Dini Hari untuk Cegah PKL Berjualan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Diduga Curangi Takaran Gas LPG 3 Kg, Bareskrim Polri Dikabarkan Gerebek SPBE di Deli Serdang |
|
|---|
| Zulkifli Hasan Tunjuk Bayu Sumantri Agung dan Wahyu Danin Pimpin PAN Deli Serdang |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Jadikan Eks Kantor KNPI Jadi Gedung Olahraga Tenis Meja |
|
|---|
| Akhirnya Eksekusi Lahan 32 Hektar di Jalan Serbaguna Deli Serdang Dibatalkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Mahkamah-Konstitusi-Jakarta_Sengketa-Pileg.jpg)