Berita Viral

INILAH Permintaan Pria Bersajam di Magelang yang Sandera 5 Sekeluarga di Dalam Masjid

Drama penyanderaan yang dilakukan SD (45) terhadap 5 anggota keluarganya di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang

Editor: AbdiTumanggor
HO
Inilah permintaan pria bersenjata tajam (bersajam) inisial SD (45) yang sandera 5 orang sekeluarga di dalam Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (17/1/2025). (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Inilah permintaan pria bersenjata tajam (bersajam) inisial SD (45) yang sandera 5 orang sekeluarga di dalam Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (17/1/2025).

Kini, pria SD (45) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pengancaman. 

"Bahwa tadi malam pelaku penyanderaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peristiwa penggunaan senjata tajam," kata Kasat Reskrim Kompol Muhammad Fahrur Rozi dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

"Di mana yang bersangkutan sekarang sudah kami lakukan penahanan," sambung Rozi.

Dalam kasus ini, ada 7 orang yang diperiksa sebagai saksi.

Para saksi ini disebut mengetahui peristiwa penyanderaan dengan senjata tajam tersebut.

"Sampai hari ini, kita sudah mengambil keterangan 7 orang. Saksi yang melihat langsung tersebut termasuk kepala desa dan perangkat desanya,"pungkas Rozi.

Kasus Penyanderaan Tidak Diproses

Kompol Rozi menerangkan kasus penyanderaan tidak diproses.

Hal ini karena keluarga korban tidak mau melaporkan.

"Pada saat kita sampaikan kepada pihak keluarga, keluarga tidak bersedia melapor untuk kasus penyanderaannya. Karena itu adik kandungnya (korbannya) yang tidak mau melaporkan," tambah Rozi.

"Sehingga kami menemukan peristiwa lain yaitu penggunaan senjata tajamnya," jelasnya.

Kompol Rozi menyebut, tersangka SD memiliki senjata tajam karena berprofesi sebagai petani.

Namun, senjata tajam itu disalahgunakan untuk mengancam keluarganya.

"Walaupun profesinya petani, namun pada saat peristiwa dia menggunakan itu (sajam) sebagai bahan ancaman,"jelas Rozi.

Atas perbuatannya, tersangka SD dijerat Undang-Undang No 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. "Dengan ancaman 10 tahun penjara,"pungkas Rozi.

Korban telah dibebaskan

Tersangka SD sebelumnya telah membebaskan lima anggota keluarganya, yakni adik kandung, istrinya yang sedang hamil, dua anaknya, dan satu keponakannya.

Kelimanya dibebaskan dalam kondisi selamat setelah sempat disandera selama sekitar 3,5 jam.

Penyanderaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.30 WIB.

Kronologis Penyanderaan

Sambil memegang senjata tajam, SD menyandera 5 anggota keluarganya di dalam masjid.

Awalnya sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku SD membawa senjata tajam ke serambi masjid.

Dari video yang beredar, SD terlihat merangkul seorang perempuan dewasa di lehernya sambil menggenggam senjata tajam di tangan kanannya.

Sementara itu, sandera lainnya tampak duduk di atas tikar di serambi masjid.

"Pelaksanaan penyanderaan itu dimulai dari jam 10.00 sampai jam 13.30. Itu dilakukan oleh seseorang yang saat ini kami masih minta keterangannya," ujar Kompol Rozi.

SD meminta agar adiknya yang lain, berinisial S, dihadirkan ke lokasi. 

Pelaku juga melontarkan ancaman pembunuhan jika tuntutannya tidak dipenuhi.

"Pelaku merangkul leher adik kandungnya sambil menodongkan katana. Dia meminta adiknya yang lain, berinisial S, untuk hadir di masjid," kata Rozi.

Polresta Magelang melakukan upaya negosiasi dengan melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Kasat Intel, Kasat Samapta, Kanit Pidum, serta beberapa personel dari Polsek dan Polresta Magelang.

Setelah adiknya dan kepala desa hadir, pelaku SD akhirnya melucuti senjata tajam yang dibawanya dan mengikuti proses negosiasi di dalam masjid.

"Senjata tajamnya sempat dilemparkan ke arah petugas, kemudian pelaku masuk ke masjid untuk musyawarah," tambah Rozi.

Proses negosiasi berjalan intensif selama sekitar 20 menit setelah kepala desa tiba di lokasi.

SD akhirnya menyerah tanpa perlawanan, dan aksi penyanderaan berakhir damai sekitar pukul 13.30 WIB. 

Dipicu Konflik Internal Keluarga

Polisi berhasil mengamankan lima bilah senjata tajam yang dibawa pelaku, termasuk golok, parang, dan katana.

Kepala Dusun Gowok, Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh konflik internal keluarga.

"Pelaku marah kepada adiknya dan mengancam akan membunuh. Kami berusaha menenangkan situasi hingga semuanya selesai," ujar Zaenal.

Aksi penyanderaan ini sempat mengganggu pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Al Barokah. 

Warga dan aparat memutuskan untuk mengalihkan salat ke musala di sekitar lokasi demi menjaga keselamatan jamaah.

“Latar belakang (penyanderaan) masalah internal keluarga mereka,” ungkap Rozi.

Dijelaskan juga alasan pelaku SD sengaja memilih masjid sebagai lokasi penyanderaan adalah agar disaksikan banyak orang.

"Niat yang bersangkutan ingin ramai dan disaksikan banyak orang,” kata Rozi.

Permintaan Pelaku

Saat penyanderaan berlangsung, SD meminta agar adiknya yang lain, berinisial S, didatangkan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku SD pun melontarkan ancaman pembunuhan jika tuntutannya itu tidak dipenuhi.

"Pelaku merangkul leher adik kandungnya sambil menodongkan katana," sebut Rozi.

"Dia meminta adiknya yang lain, berinisial S, untuk hadir di masjid," lanjutnya.

Kepala Dusun Gowok, Zaenal Arifin, yang ikut serta membantu mediasi, mengatakan bahwa penyanderaan ini dipicu oleh konflik internal keluarga.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved