Pilkada 2024

Beredar Isu Banyak Pejabat Deli Serdang Undur Diri dan Pindah Tugas, Pj Bupati Wiriya Angkat Bicara

Ya, sayang kalau dievaluasi. Saya akan bilang sama Bupati terpilih supaya pakeklah yang lama-lama ini karena yang lama-lama ini hebat-hebat.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman ketika memberikan arahan kepada jajarannya beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Setelah pilkada beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang dikabarkan ada yang mau mengundurkan diri dan berencana untuk pindah tugas dan keluar dari Deli Serdang.

Isu karena ketidaknetralan saat tahapan Pilkada menjadi penyebab beberapa pejabat mau melakukannya.

Meski saat ini sengketa Pilkada Deli Serdang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi dan belum ada putusan namun tetap saja isu pengunduran diri dan rencana pindah pejabat terus terdengar. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Abduh Rizali Siregar yang dikonfirmasi mengaku sejauh ini dirinya belum ada mendapatkan kabar tersebut.

"Sampai sekarang nggak ada setau saya yang mengusulkan permohonan (pindah) seperti itu. Belum tau saya siapa," ujar Abduh, Jumat (18/1/2025). 

Penjabat Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman mengatakan ia selambat-lambatnya kemungkinan akan bertugas di Deli Serdang sampai di bulan Maret atau April awal tahun ini.

Hal ini sesuai dengan apa yang berkembang sekarang ini.

Mengenai pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Deli Serdang, Wiriya mengaku banyak yang hebat-hebat. 

"Saya bersyukur ditempatkan di Deli Serdang ini dan bergabung dengan orang yang hebat-hebat dan paten-paten. Ya, sayang kalau dievaluasi. Saya akan bilang sama Bupati terpilih supaya pakeklah yang lama-lama ini karena yang lama-lama ini hebat-hebat. Jangan lupa kau sampaikan juga itu," kata Wiriya yang diwawancarai Tribun Medan usai memimpin apel hari kesadaran nasional di kantor Bupati. 

Apa yang disampaikan Wiriya inipun sempat didengar belasan pejabat yang berada di dekatnya.

Para pejabat eselon II pun ramai-ramai tersenyum mendengar apa yang ia sampaikan. 

Wiriya mengaku wajar dirinya bersyukur karena bisa bergaul dengan Kepala OPD dan Camat yang sukses. 

"Perkara (ada pejabat) lambat atau tidak saya kira tergantung kita. Tapi mereka semua hebat-hebat. Bagaimana kita berkomunikasi dan menggerakkan supaya semua merasa punya tanggungjawab yang sama itulah yang penting. Membangun Deli Serdang tidak bisa hanya dikerjakan satu dua atau segelintir orang," kata Wiriya. 

Menjelang 9 bulan bertugas di Deli Serdang, Sekda Kota Medan ini akan mengikuti evaluasi triwulan ketiga di Kantor Kementerian Dalam Negeri 23 Januari mendatang.

Ia pun mengaku sudah siap karena persiapan juga sudah ia lakukan bersama jajarannya.

Menurutnya sudah banyak perubahan yan signifikan selama dirinya memimpin Deli Serdang.

Hal itu juga dibuktikan dengan beragam penghargaan yang telah didapat. 

HASIL Pilkada Deli Serdang 2024,  Asri Ludin-Lom Lom Raih Suara Terbanyak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Deli Serdang 2024.

Rapat pleno KPU berlangsung di di Hotel d'Prima Batang Kuis, hingga Jumat (6/11/2024).

Adapun hasil Pilkada Deli Serdang 2024 berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan calon nomor urut 2, dr Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo meraih suara terbanyak dengan perolehan 229.242 suara atau 51,23 persen.

Kemudian paslon nomor urut 1 Sofyan Nasution-Junaidi Parapat meraih 79.462 suara atau 17.76 persen

Sementara paslon nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung memperoleh 138.696 suara atau 31 persen. 

Dari data yang dihimpun partisipasi pemilih hanya 32,25 persen. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Deli Serdang tercatat 1.439.399 orang. 

Namun, saksi dari Paslon 01 dan 03 tidak bersedia menandatangani berita acara rapat pleno. Alasannya, partisipasi pemilih sangat rendah.

Diketahui, Pilkada Deli Serdang 2024 diikuti tiga pasangan calon.

Paslon Sofyan Nasution-Junaidi Parapat diusung oleh PKS, Demokrat, dan PBB.

Kemudian Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo diusung Gerindra, PDIP, Golkar, dan Hanura. Belakangan, setelah mendaftar ke KPU, pasangan ini menerima rekomendasi dukungan dari PKB.

Terakhir pasangan M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung diusung Nasdem, PAN, PPP, dan Perindo.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof Saldi Isra Sebut Pilkada Deli Serdang Romantis

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan perkara untuk Pilkada Deli Serdang nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Paslon 03, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, Kamis (9/1/2025).

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr. Saldi Isra, SH tampak yang memimpin jalannya sidang dengan didampingi dua anggota Dr. Arsul Sani dan Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.

Pada perkara ini pemohon diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Fauziah Hanum dan Sofyan Saputra.

Prof. Dr. Saldi Isra sempat menilai perkara dari Deli Serdang ini romantis.

Tidak diketahui secara pasti apa yang ia maksud dengan kata romantis namun kata-kata itu keluar dari mulutnya setelah mendengar penjelasan dari Fauziah Hanum soal apa yang terjadi pada saat hari pencoblosan. 

Fauziah sempat mengucapkan berbagai hal.

Disebutkan pada saat hari pencoblosan sempat terjadi hujan lebat di Deli Serdang.

Selain itu berdampak banjir di 12 Kecamatan. Prof Saldi pun sempat sedikit mendalami dengan menanyai apakah saat itu pemilihan tetap dilanjutkan?

Karena disebut tetap dilanjutkan KPU dan tidak ada penundaan baru kalimat romantis itu ia ucapkan. 

" Tetap hujan-hujan pemilihan?, ini romantis," kata Prof Saldi Isra. 

Fauziah pun sempat membacakan kalau obyek permohonan mereka adalah terkait keputusan KPU Deli Serdang tentang penetapan perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Ada selisih suara 90.546 dengan paslon 02. Dalam hal ini ditegaskan juga ada pelanggaran yang dilakukan dengan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). 

"Ini kita sudah dalilkan dan juga penuhi alat bukti. Untuk TSM alat bukti ini dari P5 sampai P22. Dalilnya pada halaman 15," kata Fauziah membacakan isi permohonan. 

Sementara itu mengenai bencana alam juga dipaparkan secara terinci.

Disebut selain terjadi banyak banjir juga ada tanggal jebol, sungai meluap dan terputusnya jalan antar desa.

Ini membuat banyak pemilih tidak bisa hadir.  

Untuk hal ini mereka melengkapi bukti tambahan dengan surat penjelasan dari BMKG. 

Saat itu Prof Saldi sempat menanyakan soal jumlah partisipasi pemilih. Setelah diberitahu kalau partisipasi pemilih hanya 32 persenan ia pun langsung menanyakan langsung kepada KPU kebenaran soal partisipasi pemilih ini.

Dari petitum yang dibacakan ada beberapa hal yang disampaikan.

Mereka meminta agar seluruh permohonan pemohon bisa dikabulkan seluruhnya.

Kemudian membatalkan keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 6 Desember.

Selanjutnya memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Deli Serdang dalam waktu paling lama 4 bulan setelah putusan dari MK ditetapkan.

Memerintahkan agar KPU melaksanakan putusan dan jika ada Mahkamah berpendapat lain diminta untuk memberikan putusan yang seadil adilnya. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved