Polres Padangsidimpan

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Membawa 49,09 Gram Sabu di Loket Angkutan Umum Padangsidimpuan

Personel Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,09 gram yang diamankan dari tersangka EI (45)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,09 gram yang diamankan dari tersangka EI (45), seorang ibu rumah tangga yang ditangkap di loket angkutan umum di Jalan Raja Inal Siregar, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Seorang ibu rumah tangga berinisial EI (45), warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkapnya di salah satu loket angkutan umum di Jalan Raja Inal Siregar, Kota Padangsidimpuan, Rabu (15/1/2025) sore.  

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang seorang perempuan yang diduga membawa narkoba ke Kota Padangsidimpuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyisiran di sejumlah loket angkutan umum.  

Saat itu, petugas mencurigai seorang penumpang perempuan yang duduk di dekat sopir angkutan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Polwan menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 49,09 gram, yang disembunyikan di pakaian dalam tersangka.  

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, menyatakan bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut akan diserahkan kepada seorang pengedar berinisial Cece di Kota Padangsidimpuan. Tersangka juga mengungkapkan bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk pengiriman barang tersebut.  

Barang bukti berupa 49,09 gram sabu, uang tunai Rp480 ribu, dan satu unit ponsel kini diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. "Tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara petugas terus menyelidiki dan mengejar pelaku lain yang terkait," ujar AKP Sinaga.  

Kasi Humas menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba. "Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Kami akan terus memerangi peredaran narkoba sesuai arahan Kapolres dan Kapolda Sumatera Utara," tegasnya.  

Tersangka EI akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved