TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Mengawali tahun 2025, Polda Sumut bersama jajaran gencar melakukan penindakan tegas terhadap perjudian, narkoba, dan kejahatan jalanan. Terbaru, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus perjudian jenis tembak ikan di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Lima pelaku yang berasal dari Kelurahan Binjai Serbangan, yaitu AL (60), APS (34), JC (45), R (19), dan S (48), ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Protokol Air Joman.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Y. Lutfi, memimpin langsung penggerebekan yang berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin meja tembak ikan, koin permainan, dan berbagai barang bukti lainnya. Kelima pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menegaskan komitmen Polda Sumut untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. "Perjudian dan narkoba adalah tindakan melawan hukum dan meresahkan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas pelaku dan siapapun yang memfasilitasi aktivitas ilegal ini," ujar Hadi.
Pengungkapan ini menunjukkan upaya serius Polda Sumut dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat. Polda Sumut memastikan akan terus melakukan penggerebekan dan pengungkapan kasus serupa untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas tindak pidana. "Tidak ada ruang bagi perjudian di Sumatera Utara," tegas Hadi.(Jun-tribun-medan.com)