Polres Samosir

Mediasi JG Pemuda Onanrunggu Panjat dan Curi Tuak, Polres Samosir: Untuk Malam Tahunbaruan

Kasus pencurian minuman tuak di Desa Pardomuan, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, sukses diselesaikan dengan cara damai (dan sedikit dramatis)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
JG, pemuda Onanrunggu, saat mediasi bersama Bhabinkamtibmas dan warga Desa Pardomuan, menyampaikan permintaan maaf atas aksi nekatnya mencuri tuak demi membeli paket internet. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Kasus pencurian minuman tuak di Desa Pardomuan, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, sukses diselesaikan dengan cara damai (dan sedikit dramatis) oleh AIPDA Bissar Lumbantungkup, Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu, Selasa, 14 Januari 2025.  

Kejadian bermula pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2024, saat TG, sang pemilik pohon aren, mendapati tuaknya lenyap misterius. Setelah menggali info dari warga dan "detektif kedai tuak" PG, TG menemukan pelakunya adalah JG, seorang pelajar 16 tahun yang tidak lain adalah kerabatnya sendiri.  

Apa yang dilakukan JG? Dengan keberanian tingkat pemula, ia memanjat pohon aren TG, mengambil tuak, dan menjualnya ke PG seharga Rp108.000. Hasil penjualan ini, alih-alih digunakan untuk hal produktif, dipakai JG untuk membeli paket internet! Sialnya, uangnya habis, tuaknya pun tak bisa dikembalikan.  

Setelah laporan TG masuk ke kepala desa, mediasi pun digelar di Kantor Desa Pardomuan. Dengan melibatkan kepala desa, Babinsa, tokoh masyarakat, serta keluarga pelaku dan korban, suasana penuh kehangatan (dan sedikit malu-malu) mendominasi ruangan.  

JG, sambil tertunduk malu, mengakui kesalahannya di hadapan TG dan meminta maaf dengan tulus. TG, yang mungkin merasa lucu dengan situasi ini, memutuskan untuk memaafkan JG dan tidak menuntut ganti rugi uangnya. Syaratnya? JG harus berubah dan tak lagi mencuri, apalagi untuk hal "sepele" seperti paket internet.  

Kesepakatan ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan. Dalam surat itu, JG berjanji, "Jika saya ulangi, saya siap diproses hukum!" Sebuah pernyataan yang mengundang tawa kecil dari para saksi.  

 
AIPDA Bissar berharap kasus ini jadi pelajaran berharga. "Ingat, tuak itu buat diminum, bukan buat dijual diam-diam. Dan kalau butuh internet, minta orang tua dulu!" candanya, disambut senyum hadirin. Ia juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan masalah dengan pendekatan kekeluargaan.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved