VIDEO
Empat Pemuda Adat Sihaporas Dipenjara, Gedung PN Simalungun Dilempari Bunga
Hakim Ketua Erika pun menyampaikan bahwa majelis tidak dapat menemukan hal-hal yang dianggap dapat menghapuskan tidak pidana dalam perkara ini.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Satia
TRIBUN-MEDAN.com, RAYA -Majelis Hakim Pengdilan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin Erika Sari Emsah Ginting menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa warga masyarakat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada sidang yang berlangsung di PN Simalungun, Kamis (16/1/2025) siang.
Pada sidang yang turut dihadiri puluhan masyarakat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Sihaporas (Lamtoras) dengan pengawalan personel Polres Simalungun, majelis hakim pun menyampaikan inti pokok-pokok perkara atas kesepakatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum.
“Setelah mendengarkan saksi-saksi, ahli, keterangan terkwa, dan barang bukti yang dihadirkan penuntut umum dan diperiksa oleh majelis hakim, maka hakim akan menyampaikan pokok-pokok perkara,” kata Hakim Ketua Erika.
Hakim Ketua Erika pun menyampaikan bahwa majelis tidak dapat menemukan hal-hal yang dianggap dapat menghapuskan tidak pidana dalam perkara ini.
Kemudian untuk pertimbangan pemberat, bahwa khusus terdakwa Jonny Ambarita sudah pernah ditahan sebelumnya dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara terdakwa Giovani Ambarita dan Parando Tamba divonis belum pernah dihukum sebelumnya. Adapun hal yang meringankan, seluruh terdakwa sopan di persidangan.
“Mengadili menyatakan terdakwa Jonny Ambarita dengan pidana penjara selama 1 tahun, menyatakan terdakwa Giovani Ambarita dan Parando Tamba masing-masing dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan yang dijalani,” kata Hakim.
Dalam kasus ini pula, Jonny Ambarita dan terdakwa lain bernama Thomson Ambarita (dihadirkan kemudian) juga disidang dalam kasus penganiayaan bersama-sama dalam laporan terpisah.
Keduanya divonis dengan pidana penjara selama masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara, dan 1 tahun penjara.
Emsah SE Ginting pun memberikan kesempatan pada para terdakwa untuk mengambil sikap atas putusan majelis hakim ini.
“Terdakwa memiliki hak menerima ataupun menolak dengan waktu berpikir-pikir selama tujuh hari,” kata Emsah.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sugiarto dari Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun.
(alj/tribun-medan.com)
| Anggota DPRD datangi RSUD Tanjungbalai, Klarifikasi Kasus Dugaan Pemukulan |
|
|---|
| Gawat! Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria Palak Penjaga Kedai Aceh di Tembung |
|
|---|
| Mahasiswa Protes Penyegelan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris |
|
|---|
| Ahli Waris Segel Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Klaim Tanah Milik Keluarga |
|
|---|
| Seorang Pendaki Gunung Sibayak Alami Hipotermia, Ranger: Cuaca Buruk! |
|
|---|