VIDEO
DUA Pengedar Narkoba di Dairi Ditangkap, Kapolres: Jangan Coba-coba Pasti Kita Sikat!
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru dan kunci kontak.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Satia
TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI- Polres Dairi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tigalingga dengan menangkap dua pelaku, Dedi Maulana (20) dan Teguh Lukmanul Hakim (26), pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi pada Sabtu malam, 11 Januari 2025, yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di sekitar Kecamatan Tigalingga.
"Setelah menerima informasi yang dapat dipercaya mengenai peredaran narkoba, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo. "Kami tidak ingin memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda di daerah ini."
Tim Opsnal Polres Dairi segera menuju ke lokasi yang dimaksud dan mendapati kedua pelaku di depan sebuah warung kopi yang sedang tutup di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga.
Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,37 gram.
"Pelaku Dedi Maulana sempat membuang barang bukti tersebut di samping warung kopi yang tutup. Kami berhasil menemukannya dan segera membawa kedua pelaku ke Polres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Kapolres Faisal.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru dan kunci kontak.
Kapolres Dairi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dairi.
"Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Dairi. Kasus ini adalah bukti bahwa kami tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan narkotika. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bekerja sama dengan polisi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman." tegas AKBP Faisal.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Dairi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pihaknya akan terus memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus.
"Kami akan terus berupaya maksimal untuk menjaga wilayah ini bebas dari narkoba dan jangan coba-coba menjual narkoba pasti kita sikat," tandasnya.
(Jun-tribun-medan.com).
| Anggota DPRD datangi RSUD Tanjungbalai, Klarifikasi Kasus Dugaan Pemukulan |
|
|---|
| Gawat! Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria Palak Penjaga Kedai Aceh di Tembung |
|
|---|
| Mahasiswa Protes Penyegelan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris |
|
|---|
| Ahli Waris Segel Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Klaim Tanah Milik Keluarga |
|
|---|
| Seorang Pendaki Gunung Sibayak Alami Hipotermia, Ranger: Cuaca Buruk! |
|
|---|