Berita Persidangan
Nama Nunung Mendadak Muncul setelah 3 Kurir Terdakwa Kasus 113 Kg Sabusabu Dituntut Hukuman Mati
Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiganya dengan tuntutan mati.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Nama Nunung disebut-sebut sebagai bandar sabu antar negara dalam sidang Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria, Rabu (14/1/2025).
Nama Nunung disebut oleh Iwan Lemak setelah usai sidang dalam agenda pembacaan pleidoi setelah dirinya dan dua rekannya yang lain dituntut mati.
Menurut terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak, Nunung merupakan pemilik 113 kg sabu yang saat ini menjerat dirinya.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiganya dengan tuntutan mati.
Menurutnya, terdakwa dituntut karena telah memenuhi unsur melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Benar, kami ada melakukan penuntutan dengan pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam perkara kepemilikan sabusabu dengan berat 113 kg," kata Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, Rabu (15/1/2025).
Bebernya, ketiganya dituntut dengan hukuman mati dengan pertimbangan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Sedangkan yang meringankan tidak ada," katanya.
Disinggung ada keterkaitan antara ketiga terdakwa dengan seseorang bernama Nunung, Juergen mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Karena dalam berkas perkara yang diserahkan ke kami, tidak ada nama tersebut," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-orang-kurir-narkoba-Irwansyah-alias-Iwan-Lemak-Sharen-alias.jpg)