Breaking News

Sumut Terkini

Gelapkan Uang Hasil COD Senilai Rp 22 Juta, Kurir Paket Logistik Ini Diringkus Polres Dairi

Kasat Reskrim Polres Dairi melalui Kanit Tipidsus, Ipda Fresnel J Manik mengatakan tersangka berinisial JP yang tak lain adalah seorang kurir paket.

TRIBUN MEDAN/ Polres Dairi
 Tersangka JP, seorang kurir paket logistik yang diringkus Polisi usai menggelapkan uang hasil COD senilai Rp 22 Juta.   

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pegawai kurir logistik usai menggelapkan uang milik perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Dairi melalui Kanit Tipidsus, Ipda Fresnel J Manik mengatakan tersangka berinisial JP yang tak lain adalah seorang kurir paket logistik.

"Tersangka kami amankan usai melakukan penipuan dan penggelapan uang hasil Cash on Delivery (COD) dengan total Rp 22 juta 361 ribu, " ujarnya, Rabu (15/1/2025).

Fresnel menyebut, penipuan itu berlangsung sejak tanggal 12 September 2024, hingga 19 September 2024, dengan total barang hasil COD sebanyak 100 paket.

Kecurigaan ini bermula saat salah seorang staf yang melihat status barang COD di aplikasi milik JP berstatus pending delivery (gagal antar).

"Sehingga staff tersebut menyuruh staff lainnya untuk mengecek data pending delivery tersebut, dan diketahui sudah ada 100 paket yang gagal untuk dikirim, dengan total uang sebesar Rp 22 juta 361 ribu, " jelasnya.

Fresnel menyebut, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni menggelapkan uang yang sudah diberikan kepada konsumen, namun tidak diberikan kepada pihak perusahaan.

"Jadi tersangka ini mengirim barang ke konsumen dengan sistem COD. Lalu paket tersebut kemudian diantar, dan uang yang sudah diberikan konsumennya tidak diberikannya. Hal ini berulang secara terus menerus selama kurang lebih satu minggu, " jelasnya.

Pihak perusahaan dengan tersangka sudah dilakukan mediasi secara internal, dan tersangka sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

"Namun setelah diberikan batas waktu, tersangka tak kunjung mengembalikan uang tersebut, hingga akhirnya membuat laporan ke Polres Dairi, " bebernya.

Tersangka kemudian diringkus di sebuah warung yang berada di Jalan FL Tobing Kecamatan Sidikalang.

Tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi, dan dikenakan pasal 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved