Karo Terkini
Tindak Lanjut Penetapan Bupati Terpilih, DPRD Karo akan Sampaikan Hasil Paripurna ke Gubernur
Setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024, surat keputusan yang telah dikeluarkan per tanggal 9 Januari kemarin telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo.
Dimana surat keputusan tersebut tertuang dalam surat dari KPUD Kabupaten Karo Nomor: 55/PL.02.7-SD/1206/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan tahun 2024.
Menindaklanjuti surat keputusan ini, selanjutnya DPRD Kabupaten Karo menggelar rapat paripurna untuk membahas perihal penghentian jabatan Cory br Sebayang dan Theopilus Ginting sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karo periode 2021-2025 dan pengangkatan Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting dan Komando Tarigan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih periode 2025-2030.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Karo Eva Angela mengungkapkan jika terkait hal ini DPRD Kabupaten Karo telah menggelar rapat paripurna pada Senin (13/1/2025) kemarin petang.
Ia menjelaskan sesuai dengan peraturan setelah surat keputusan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih DPRD harus menindaklanjutinya dengan rapat paripurna.
"Sesuai aturan, setelah surat keputusan kita terima dari DPRD harus diparipurnakan di DPRD paling lama lima hari. Surat keputusan itu kita terima dari KPUD Karo pada hari Jumat, untuk itu kemarin langsung segera kita paripurnakan," ujar Eva, Selasa (14/1/2025).
Diungkapkan Eva, dari hasil rapat paripurna kemarin DPRD Karo resmi mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Karo periode 2021 – 2025 dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih pada pemilihan tahun 2024.
Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih akan menjabat untuk periode lima tahun ke depan 2025 – 2030.
Pada rapat paripurna kemarin, dikatakan Eva diikuti oleh lebih dari 30 anggota DPRD Karo dari total 40 kursi. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, didampingi Wakil Ketua Korindo Meliala.
Pada keputusan rapat paripurna kemarin, sebagaimana termuat dalam berita acara pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2021 – 2024 Nomor: 1 tahun 2025, Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan menyampaikan pengumuman usulan pemberhentian itu atas nama Cory br Sebayang dan Theopilus Ginting. Hal ini sebut Iriani, berdasarkan SK Mendagri Nomor: 131.12-1001 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan Mendagri Nomor: 131.12-354 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020.
"Untuk usulannya, akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada periode kemarin akan berakhir pada saat Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih nanti dilantik. Untuk jadwalnya, kita masih menunggu dari pusat, di DPRD hanya menyampaikan usulan saja," katanya.
Usai menggelar rapat paripurna tersebut, dikatakan Eva pihaknya selanjutnya akan menyampaikan hasil usulan ini ke Gubernur Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti perihal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Dikatakannya, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyampaikan surat usulan tersebut langsung ke Kantor Gubernur Sumatera Utara.
"Dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini akan kita serahkan," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tiga Orang Pembunuh Warga Nias Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo, Lima Lainnya DPO |
|
|---|
| Perkembangan Pembunuhan Warga Nias, Polres Tanah Karo Berhasil Amankan Tiga Orang dan Lima DPO |
|
|---|
| Bawa Sabusabu, Warga Deli Serdang Diamankan Polres Tanah Karo di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Nasabah Korban Pembobolan Saldo Datangi Bank Pelat Merah Kabanjahe, Minta Bank Segera Klarifikasi |
|
|---|
| Miliki 1,48 Kg Ganja, Residivis Tak Berkutik Diamankan Satresnarkona Polres Tanah Karo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Kabupaten-Karo-Iriani-br-Tarigan-tengah-menandatangani-berita.jpg)