Langkat Terkini
Sikapi Putusan PTTUN Medan, Pemkab Langkat Lakukan Kasasi Sengketa PPPK
Pemerintah Kabupaten Langkat mengambil sikap dan langkah hukum kasasi dalam menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten Langkat mengambil sikap dan langkah hukum kasasi dalam menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Kepala Bagian Hukum Langkat, Alimat Tarigan menyatakan, langkah kasasi ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas administrasi pemerintahan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alimat, Selasa (14/1/2025).
Langkah kasasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan batas waktu 14 hari yang diberikan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sejak putusan dikeluarkan. Dalam hal ini, Pemkab Langkat menerbitkan osurat kuasa kepada Kabag Hukum Setdakab Langkat untuk memproses langkah hukum ini.
Alimat menambahkan, tim hukum dari Pemkab Langkat akan mendaftarkan permohonan kasasi setelah menerima salinan putusan PT TUN Medan yang hingga saat ini belum diunggah dalam sistem e-court.
"Kami akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim sebelum mengajukan kasasi untuk memastikan dasar hukum yang kuat," tambahnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Langkat dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum serta menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Pemkab juga berharap keputusan Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Langkat.
Dengan upaya ini, Pemkab Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menangani setiap permasalahan hukum secara profesional dan akuntabel, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik. Sebelumnya, permohonan banding Pemerintah Kabupaten Langkat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam sengketa seleksi penerimaan PPPK Guru tahun anggaran 2023, berakhir kandas.
Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan untuk menguatkan amar putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dalam putusan pada 26 September 2024 lalu, memenangkan ratusan guru honorer Langkat yang salah satu bunyinya, pengumuman hasil kelulusan PPPK tahun 2023 formasi Guru dinyatakan batal.
Sehingga harus dicabut serta diumumkan ulang berdasarkan hasil ujian CAT BKN. Namun atas putusan PTUN Medan, tergugat Pemkab Langkat melakukan upaya hukum banding pada 8 Oktober 2024, sehingga secara hukum sengketa berlanjut ke PT TUN Medan.
Oleh majelis hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili sengketa ini dengan menjatuhkan amar putusan, menerima permohonan banding atau semula tergugat dan pembanding atau semula tergugat II Intervensi. Menguatkan putusan Tata Usaha Negara Medan nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding.
Menghukum Pembanding atau semula tergugat dan pembanding atau semula tergugat II Intervensi, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Anak yang Dikabarkan Hilang di Langkat Akhirnya Ditemukan, Ternyata Pergi ke Pekanbaru |
|
|---|
| MTQ ke-58 di Kabupaten Langkat Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenangnya |
|
|---|
| MTQ ke-58 Tingkat Kabupaten Diikuti 935 Peserta, Ini Pesan Bupati Langkat |
|
|---|
| Sempat Disegel Polda Sumut dan Ganti Nama, Diskotek di Bahorok Langkat Kembali Buat Masyarakat Resah |
|
|---|
| Modus Demo, Dua Oknum Mahasiswa di Langkat Diringkus Polisi, Peras Pengusaha Galian C Rp 10 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pj-Bupati-Langkat-Faisal-Hasrimy-_1.jpg)