VIDEO
Curi Harta Benda Majikan Senilai Rp 80 Juta, Pemuda Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi
Dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Januari 2025.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Satia
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus Permadi Ginting usai melakukan aksi pencurian dirumah majikannya yang berada di Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Selasa (14/1/2025).
Dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Januari 2025.
"Saat itu tersangka sudah mengetahui bahwa rumah dalam keadaan kosong, karena pemilik rumah yang merupakan majikan dari tersangka pergi ke ladang, " ujarnya.
Diketahui, korban, Else Simbolon selalu pergi ke ladang dengan membawa kunci rumah. Hal itu kemudian diperhatikan oleh tersangka.
Hingga pada akhirnya, tersangka kemudian mengambil kunci tersebut, dan langsung membongkar seisi rumah.
"Tersangka kemudian melihat sebuah koper yang terletak di dalam kamar, dan langsung membobolnya dengan menggunakan pisau dapur milik korban, " terangnya.
Setelah berhasil membuka kotak tersebut, tersangka langsung mengambil uang tunai sebesar Rp 39 juta beserta perhiasan emas dengan berat 25,48 gram.
"Sehingga, total kerugian yang diambil korban senial Rp 80 juta, " jelasnya.
Persitiwa itu kemudian diketahui oleh anak korban. Saat itu, dirinya hendak pulang ke rumah, dan melihat kunci rumah sudah tidak berada di dalam gubuk.
Anak korban langsung pergi kerumah, dan benar saja rumah tersebut sudah dalam keadaan terbuka.
"Anak korban langsung memberitahu kepada ibunya, dan setelah mengecek harta benda yang berada di dalam koper sudah raib. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Bunturaja," katanya.
Setelah peristiwa itu, korban kemudian melarikan diri ke Kota Medan untuk menjual perhiasan emas tersebut. Dirinya juga melarikan diri ke Kota Pematang Siantar untuk menikmati uang hasil pencurian itu.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas, diantaranya 1 unit sepeda motor, sebuah gitar, dan benda - benda lainnya dan sisanya digunakan untuk menginap di hotel. Sehingga, uang yang tersisa hanya Rp 1 juta. (Cr7/tribun-medan.com)
Ket : Konferensi pers yang dpimpin Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo (tengah) yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu (kanan), Selasa (14/1/2025).
| Anggota DPRD datangi RSUD Tanjungbalai, Klarifikasi Kasus Dugaan Pemukulan |
|
|---|
| Gawat! Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria Palak Penjaga Kedai Aceh di Tembung |
|
|---|
| Mahasiswa Protes Penyegelan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris |
|
|---|
| Ahli Waris Segel Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Klaim Tanah Milik Keluarga |
|
|---|
| Seorang Pendaki Gunung Sibayak Alami Hipotermia, Ranger: Cuaca Buruk! |
|
|---|