Breaking News

Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Laptop di Rumah Pendeta

Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil mengungkap aksi pencurian yang terjadi di rumah dinas Pendeta Dr. Jahara Sitinjak, MTh, MPd,

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap TS (26), pelaku pencurian yang mencuri barang berharga di rumah Pendeta Dr. Jahara Sitinjak di Jalan Karsim Blok VIII, Kelurahan Tanjung Pinggir. Kejadian tersebut terjadi pada 7 Januari 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp. 36.500.000. Pelaku diamankan setelah menerima informasi dari tetangga korban. Pelaku kini diproses sesuai Pasal 362 KUHPidana. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil mengungkap aksi pencurian yang terjadi di rumah dinas Pendeta Dr. Jahara Sitinjak, MTh, MPd, pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. Pelaku, yang diketahui bernama TS (26), warga Lingkungan III, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, ditangkap setelah aksi pencurian yang dilakukannya pada 7 Januari 2025.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat pelaku, yang mengunjungi rumah korban pada 6 Januari 2025, berinteraksi dengan korban. Dalam percakapan tersebut, korban menyarankan pelaku untuk mempersiapkan diri melanjutkan pendidikan melalui jalur beasiswa. Namun, saat korban berada di Bagan Siapiapi, saksi Kezia Handayani Tamba memberi tahu bahwa pelaku telah mencuri sejumlah barang berharga dari rumah korban.

Barang-barang yang hilang meliputi sepeda motor Honda PCX warna hitam, remote kontak, BPKB, satu unit laptop Compaq, charger, dan uang tunai sebesar Rp. 350.000, dengan total kerugian sekitar Rp. 36.500.000. Setelah mendapatkan informasi dari saksi, korban segera melapor ke Polsek Siantar Martoba.

Pada 11 Januari 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPTU P. Damanik, SH, menerima informasi dari tetangga korban yang melaporkan bahwa pelaku kembali datang ke rumah korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang dicuri.

Saat ini, pelaku TS telah diamankan dan akan diproses hukum atas tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved