News Video

DETIK-DETIK Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Kelima Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) kelima tersangka dugaan korupsi

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) kelima tersangka dugaan korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat dari Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (13/1/2025). 

"Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, SA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1  Februari 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting. 

Lanjut Adre mengatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan maraton untuk mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Dikabarkan sebelumnya, Ini lah penampakan kelima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Adapun kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, Kasi Kesiswaan, Alek Sander, Dua Kepala Sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih. 

Dari video yang beredar, kelimanya sudah memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Bahkan masing-masing tangan tersangka, sudah diborgol. 

Tak hanya itu, Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi tampak tertunduk malu. 

Kelima tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(cr23/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved