Polres Samosir

Polsek Palipi Bantu Polres Pematang Siantar Amankan Terlapor Penggelapan Sepeda Motor

Personel Polsek Palipi yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim BRIPKA M.Safei berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial BS (26 tahun)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polsek Palipi, yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim BRIPKA M.Safei, berhasil amankan BS (26) yang diduga terlibat dalam penggelapan sepeda motor Honda CB Verza 2024. Penangkapan dilakukan di Desa Saor Nauli Hatoguan, Kecamatan Palipi, Samosir, dengan barang bukti sepeda motor yang telah diserahkan ke Polsek Siantar Martoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Personel Polsek Palipi yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim BRIPKA M.Safei berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial BS (26 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan di Desa Saor Nauli Hatoguan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Samosir, Sabtu (11/01/2025).

PS Kanit Reskrim Polsek Palipi menjelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula dari laporan pihak Polsek Siantar Martoba Polres Pematang Siantar, terkait terjadinya penggelapan sepeda motor Honda CB Verza 2024 milik korban berinisial ALS. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, di Jalan Sibatu-batu Blok I, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Laporan resmi diterbitkan dengan nomor: LP/B/5/I/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Siantar Martoba meminta bantuan Polsek Palipi untuk melacak keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Palipi. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan BS, pada Sabtu pagi, 11 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, personel Polsek Palipi yang terdiri dari tiga orang berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Desa Saor Nauli Hatoguan.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CB Verza warna hitam dengan nomor polisi BK 3111 WAR. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Palipi untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke pihak Polsek Siantar Martoba.

Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Siantar Martoba di Pelabuhan Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Proses penyerahan berlangsung aman dengan pengawalan ketat serta surat perintah penangkapan dari pihak penyidik Polsek Siantar Martoba.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, BRIPKA Vandu P. Marpaung, menyatakan bahwa pihak Polsek Palipi telah berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarga terlapor untuk memastikan proses penangkapan berjalan lancar tanpa kendala. "Kami telah memastikan bahwa tidak ada informasi yang salah atau hoaks terkait proses penangkapan ini. Situasi aman, dan keluarga pelaku tidak melakukan penolakan," ujar BRIPKA Vandu.

Saat ini, BS dan barang bukti telah berada di Polsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud sinergi antara Polsek Palipi dan Polsek Siantar Martoba dalam upaya menegakkan hukum di wilayah hukum masing-masing, serta komitmen Polres Samosir dalam memberantas tindak pidana di daerah tersebut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved