Berita Viral

Padahal Mau Nikah, Sejoli Ini Syok Video Syurnya Tersebar, Sudahlah Malu Kena Peras Pula

Pasangan kekasih yang kaget video intim mereka malah disebar terang saja tak terima. Tak mau merespon permintaan pelaku, pasangan kekasih ini memilih

HO
Ilustrasi Video Syur 

TRIBUN-MEDAN.com - Malunya. Jelang pernikahan, pasangan kekasih di Bali ini malah digegerkan dengan tersebarnya video intim keduanya.

Video tak senonoh itu disebar oleh seseorang melalui media pesan WhatsApp.

Tak hanya disebar, pelaku ternyata juga menggunakanya untuk mengintimidasi korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Pasangan kekasih yang kaget video intim mereka malah disebar terang saja tak terima.

Tak mau merespon permintaan pelaku, pasangan kekasih ini memilih melaporkannya ke polisi.

Lalu, Apa yang Terjadi ?

Sepasang kekasih, asal salah satu kelurahan di wilayah Kabupaten Buleleng mengalami nasib apes.

Sebab video intim keduanya tersebar di WhatsApp. Celakanya pelaku diduga sengaja menyebar video itu untuk memeras sepasang kekasih tersebut. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pemerasan dengan ancaman penyebaran video intim tersebut sekitar sepekan lalu. 

"Kedua korban pun sudah datang ke Polres Buleleng untuk klarifikasi terkait video tersebut," ucapnya Kamis (9/1/2025).

Kata AKP Diatmika, kedua pemeran video intim merupakan sepasang kekasih. Keduanya sudah dewasa dan berencana menikah dalam waktu dekat.

Namun video intim yang merupakan dokumen pribadi keduanya, entah bagaimana bisa tersebar melalui aplikasi WhatsApp. 

Tak hanya itu, seseorang yang mengaku mendapat video tersebut juga melakukan pemerasan terhadap korban. Di mana korban diminta mentransfer uang yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Film Porno Anak

Kasus berikut ini benar-benar mengkhawatirkan. Seorang pria di Bekasi memperjual belikan film porno dengan menggunakan aplikasi berpesan Telegram .

Tak tanggung-tanggung , polisi mendapati barang bukti ribuan film porno . Parahnya lagi ribuan film tersebut termasuk film porno anak di bawah umur .

Dan pelaku memanfaatkan grup di Telegram untuk menyebar dan menual film porno . Bagi yang ingin full menonton film porno tersebut harus membayar sejumlah uang .

Dan tentu saja masa berlakunya juga terbatas . Dengan demikian akses akan ditutup jika anggota grup tak membayarnya 

Ya , polisi menangkap seorang pria berinisial RYS (29) di Jalan Gunung Bromo, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, terkait kasus jual beli konten pornografi melalui platform Telegram.

"Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar dan video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1/2024).

Ade Ary mengungkapkan, beberapa video yang ditemukan diduga melibatkan anak di bawah umur atau belum berusia 18 tahun.

Untuk memperjualbelikan konten pornografi tersebut, tersangka RYS membuat sebuah grup di Telegram.

Melalui platform itu, tersangka menyebarkan sejumlah konten pornografi yang dapat diakses para anggota grup.

“Untuk menjadi admin atau member, itu membayar Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per tiga bulan,” ungkap dia.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya masih memeriksa tersangka guna mengungkap motif dan metode yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

"Penyelidikan masih dikembangkan lebih lanjut. Kami mohon waktu," pungkas Ade Ary.

Tentu saja ini menjadi kasus yang begitu mengkhawatirkan. Karena bagaimana teknologi kemudian dimanfaatkan untuk jual beli film porno yang kadang bisa saja diakses anak-anak di bawah umur .

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Jangan pernah menyimpan video pribadi di ruang digital.

Karena bisa saja dicuri oleh orang tak bertanggung jawab selalulah waspada.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved