Berita Viral

ASAL NGARANG Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Babel, Guru Besar IPB Bambang HS Dipolisikan

Sebut kerugian negara Rp 300 triliun di kasus timah di Bangka Belitung, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dipolisikan.

|
Editor: AbdiTumanggor
ho
Sebut kerugian negara Rp 300 triliun di kasus timah di Bangka Belitung, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dipolisikan. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebut kerugian negara capai Rp 300 triliun di kasus tata niaga timah di Bangka Belitung, hingga bikin kegaduhan publik, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dipolisikan.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, yang menjadi saksi ahli dalam kasus timah ini, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaporan ini terkait penghitungan kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang ia sebut mencapai Rp 271 triliun, dan kemudian meningkat menjadi Rp 300 triliun. 

Pengacara Andi Kusuma menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak ditujukan pada individu terdakwa seperti Harvey Moeis, tetapi terhadap metode penghitungan kerugian negara yang digunakan Bambang Hero Saharjo.

Sehingga terjadi kegaduhan publik hingga bermunculan narasi-narasi caci maki di media sosial.

"Kami hanya soal penghitungan kerugian negara yang perlu menjadi perhatian bersama. Soal Harvey Moeis dan lainnya tidak bisa saya komentari karena bukan klien kami," ujar Andi setelah melaporkan kasus ini ke Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025) kemarin. 

Andi juga menuding bahwa Bambang Hero tidak melibatkan banyak ahli dalam menentukan nilai kerugian lingkungan yang begitu besar. 

“Belakangan ditemukan fakta bahwa Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,"kata dia.

"Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan bukan merupakan ahli keuangan negara,” kata Andi lagi. 

Metode penghitungan yang digunakan Bambang Hero turut dipertanyakan, terutama penggunaan citra satelit gratis sebagai dasar analisis kerugian. 

Selain itu, menurut Andi, Bambang tidak menjelaskan detail hitungan tersebut saat ditanya dalam persidangan. 

“Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan,” ungkapnya. 

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa laporan seperti ini memiliki implikasi luas terhadap sektor tambang lainnya di Indonesia. 

“Kalau pertambangan yang sudah ada surat perintah kerjanya (SPK), kemudian disalahkan sebagai korupsi, maka tidak hanya di Bangka Belitung saja. Ada nikel, batu bara, semuanya bisa kena,” jelas Andi.

Dalam kasus korupsi timah ini, sejumlah tersangka sudah menjalani persidangan dan sebagian sudah divonis. 

Tanggapan Polda Bangka Belitung

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Nyoman Merthadana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Benar dari pengacara ada laporan pengaduan yang tentunya kami dalami dulu,” ujar Nyoman.

Penolakan terhadap hasil penghitungan ini sebenarnya bukan hal baru.

Sebelumnya, berbagai seminar dan diskusi telah digelar untuk mengkritisi klaim kerugian yang disebut-sebut mencapai ratusan triliun rupiah.

Bahkan, pada Selasa (7/1/2025), aksi demo masyarakat berlangsung di depan kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pangkalpinang. 

Andi menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal angka, tetapi juga mengenai dampak sistemik terhadap sektor tambang di Indonesia.

“Kegiatan pertambangan yang diatur dengan undang-undang Minerba kemudian dibenturkan dengan undang-undang korupsi kerugian lingkungan, semua tambang bagaimana aktivitasnya, siap-siap kena,” tegasnya.

Respons Bambang Hero Saharjo

Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo merespons soal pelaporan dirinya terkait perhitungan kerugian negara tersebut.

Awalnya, ia membalas singkat pesan chat WhatsApp saat dihubungi Kompas.com.

"Saya sedang di pesawat mau take off," tulis singkat Bambang merespons pertanyaan, Kamis (9/1/2025).

Saat dihubungi kembali, Bambang enggan berkomentar lebih jauh.

Dia hanya menyampaikan secara singkat bahwa tanggapan sudah ia jawab melalui Kepala Biro Komunikasi IPB University.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi IPB University Yatri Indah Kusumastuti menyampaikan respons Bambang.  

"Untuk masalah Timah, yang berhak menjawab itu satu pintu yaitu dari Kapuspenkum Kejaksaan atau Dirdik/Dirtut. Saya taat asas," kata Bambang melalui Yatri.

Sosok dan Profil Bambang Hero Saharjo

Bambang Hero Saharjo merupakan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB).

Menurut catatan Wikipedia, Bambang Hero Saharjo lahir pada 10 November 1954 di Jambi.

Ia merupakan lulusan S1 Fakultas Kehutanan IPB tahun 1987.

Sembilan tahun setelahnya, tepatnya 1996, Bambang meraih gelar Magister S2 Divisi Pertanian Tropis dari Universitas Tokyo Jepang.

Ia kemudian melanjutkan studi S3 dan resmi mendapat gelar Doktor dalam bidang Laboratorium Tropical Forest Resources & Environment, Division of Forest & Biomaterial Science dari universitas yang sama, pada 1999.

Bambang dikenal sebagai seorang akademisi serta pakar forensik kebakaran Indonesia.

Pria berusia 70 tahun ini tercatat sebagai Director Regional Fire Management Resources Center-South East Asia (RFMRC-SEA).

Atas pengabdiannya, Bambang pernah meraih sejumlah penghargaan.

Pada 2001, ia pernah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun, dikutip dari Kompas.com.

Di tahun 2004, ia dianugerahi Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada.

Kemudian, pada 2006, ia terpilih menjadi Dosen Berprestasi III IPB dan Dosen Berprestasi I Fakultas Kehutanan IPB.

Bambang kemudian juga mendapat penghargaan John Maddox Prize pada 2019.

Penghargaan itu diberikan kepada para ilmuwan yang gigih mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang diperoleh berdasarkan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kala itu, Bambang berhasil menyingkirkan 206 calon terpilih lainnya yang berasal dari 38 negara.

Ia ditetapkan sebagai pemenang karena kegigihannya menggunakan data penelitiannya sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait kebakaran hutan di Indonesia.

Pernah dituntut tahun 2018

Sebagai informasi, Bambang juga pernah dituntut pada 2018. Saat itu, ia dituntut sebanyak Rp 510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

Dilansir Wartakotalive.com, tuntutan tersebut diajukan setelah Bambang hadir sebagai saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau pada 2013.

Tuntutan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Buntut tuntutan itu, belasan ribu orang mendesak Bambang untuk dibebaskan.

Desakan itu disampaikan lewat petisi di change.org yang berbunyi Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved