Berita Viral
AGUS Buntung, Pria Disabilitas Tersangka Pelecahan Histeris saat Hendak Ditahan, Teriak Ogah Ditahan
Agus Buntung, pria penyandang disabilitas yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita, teriak histeris saat akan ditahan.
TRIBUN-MEDAN.com - Agus Buntung, pria penyandang disabilitas yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita, teriak histeris saat akan ditahan.
Ia menolak ditahan atas kejahatannya.
Tersangka kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung sempat teriak-teriak ketika hendak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/1/2025).
Pihak kejaksaan menahan Agus Buntung setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Ia langsung ditahan setelah diserahkan dari penyidik Polda NTB kepada pihak kejaksaan atau pelimpahan tahap kedua.
Agus Buntung disebut sempat berontak ketika hendak dijebloskan ke tahanan.
Agus Buntung menangis histeris begitu tahu dirinya akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi dikutip dari Tribunlombok.com.
Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus Buntung juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati.
Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus Buntung tetap berstatus tahanan rumah.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.
Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.
"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," kata Dina.
Dina mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tahanan Lapas, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," kata Dina.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan gelar perkara yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan.
Ditreskrimum Polda NTB telah merampungkan penyidikan kasus kekerasan seksual pria Disabilitas IWAS alias Agus Buntung.
Polda NTB kemudian melimpahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram.
Penyelidikan ini juga telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dengan koordinasi penyidik bersama Kejari Kota Mataram terkait pemenuhan alat bukti
“Kasusnya (Agus) sudah P21,” ucap Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Kamis (9/1/2024).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, 5 di antaranya merupakan ahli.
Dalam proses pemeriksaan, Polda NTB juga berkoordinasi dengan KDD terkait penilaian personal tersangka, termasuk juga melibatkan penilaian perilaku oleh tim ahli fisikologi.
“Artinya dalam penyidikan kita perhatikan juga hak korban dan dan hak dari pelaku,” ucapnya
Polda NTB sudah meminta permohonan perlindungan korban ke LPSK terkait kerugian materil ataupun inmaterial.
“Dan kita harap (permohonan) itu segera di tindak lanjuti (LPSK),” katanya.
Kejati NTB pun sebelumnya mengungkap pihaknya sudah meminta pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.
Hal tersebut menyikapi kemungkinan Agus Buntung ditahan setelah dilimpahkan dari penyidik Polda NTB kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon, Senin (16/12/2024).
Terpisah Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, bila sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tahanan Lapas.
"Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ," kata Joko, Selasa (17/12/2024).
Joko menyebut tersangka meskipun dalam kondisi disabilitas berpotensi menjadi tahanan Lapas, dengan catatan ruangan yang akan ditempati layak untuk penyandang disabilitas.
Dia mengatakan ruangan yang disediakan di Lapas Kuripan berbeda dengan tahanan lainnya, dimana fasilitas yang didapatkan seperti kamar mandi didalamnya, toilet jongkok dan toilet duduk, shower dan tenaga pendamping.
Sekadar informasi dalam kasus pelecehan ini, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Iwan Habisi Guru PPPK Bermula dari Cekcok dengan Istri, Pernah Jadi Penjaga Kos Korban |
|
|---|
| ALASAN Wiwid Pengantin di Pasuruan Pilih Mahar Sound Horeg Padahal Ditawari Emas dan Uang |
|
|---|
| POSTINGAN Dwinanda Dosen Tewas Tanpa Busana di Hotel, Pamer Buket Bunga, Dari AKBP Basuki? |
|
|---|
| PENGAKUAN Jansen Henry, Mahasiswa Bimbingan Levi Kuak Hubungan Sang Dosen dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| Lisa Mariana Ambil Uang Saweran Dinar Candy, Sibuk Kumpulkan Duit yang Berserakan: Kampret |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AGUS-Buntung-Pria-Disabilitsa-Tersangka-Pelecahan-Histeris-saat-Hendak-Ditahan-Teriak-Ogah-Ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.