Berita Viral
Terungkap, Pasutri Muda di Malang Jatim Live Streaming Adegan Dewasa karena Raup Rp 35 Juta
Inilah pengakuan pasutri muda di Malang yang beradegan panas sambil live streaming selama 10 jam.
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan pasutri muda di Malang yang beradegan panas sambil live streaming selama 10 jam.
Adapun aksi pasutri muda yang live streaming adegan panas sambil live streaming selama 10 jam terungkap.
Pasutri muda tersebut berinisial FI (27) dan istrinya PN (24).
Keduanya beradegan panas sambil live streaming selama 10 jam.
Aksi tersebut sudah dilakukan keduanya selama dua bulan.
Dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, dalam sehari, FI dan PN bisa beradegan panas selama 8-10 jam, mulai dari sore hingga malam hari.
Diketahui pasutri muda ini sudah melakukan kegiatannya itu selama dua bulan terakhir.
Mereka melakukan live streaming lewat aplikasi media sosial hot**.
FI dan PN biasanya memulai aksinya dengan memakai kostum alias cosplay untuk menarik para penonton.
Pada akhirnya, FI dan PN tak malu berhubungan badan saat live streaming.
Pasutri muda ini melakukan live streaming di rumahnya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membeberkan penangkapan FI dan PN.
Semua bermula saat petugas tim Siber Polsek Gedangan melakukan patroli di media sosial.
Petugas lalu mendapati konten live streaming adegan panas dari FI dan PN.
Pasutri muda ini lantas diamankan polisi pada Minggu (5/1/2024).
"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang, Selasa (7/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Dadang melanjutkan penjelasannya, adapun motif FI dan PN melakukan aksinya karena motif ekonomi.
Keduanya mendapatkan uang melalui endorsement atau gift saat melakukan live streaming adegan panas.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton."
"Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” urai Dadang.
FI dan PN sudah mengantongi keuntungan mencapai Rp 35 juta selama 2 bulan.
Dalam sehari, keduanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp 5 juta.
FI dan PN harus menerima nasibnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka terancam pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NASIB-Pasutri-Muda-yang-Live-Streaming-Adegan-Dewasa-Selama-10-Jam-di-Malang-Beraksi-Sudah-2-Bulan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.