Polda Sumut

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 14 Tersangka Judi Online di Awal 2025

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Tersangka Judi Online, Sita Barang Bukti di Awal Tahun 2025 untuk Lindungi Masyarakat dari Dampak Negatif

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Tersangka Judi Online di Awal Tahun 2025, Tindak Tegas Perjudian Daring untuk Lindungi Masyarakat, Rabu (8/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PELABUHAN BELAWAN-Polres Pelabuhan Belawan mengawali tahun 2025 dengan keberhasilan besar dalam membongkar kasus perjudian online. Pada Selasa (2/1/2025), sebanyak 14 tersangka berhasil diringkus, terdiri dari satu agen dan 13 pemain yang terlibat dalam perjudian slot daring yang diakses melalui perangkat seluler. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 14 unit ponsel, 5 charger, dan uang tunai senilai Rp 626.000. 

Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 KUHP. Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas perjudian online dan melindungi masyarakat dari dampak sosial dan finansial yang ditimbulkan.

Sebagai langkah preventif, Polri juga menggiatkan program penyuluhan di tempat umum dan lokasi pengisian pulsa, program Goes to Campus, serta sosialisasi melalui media sosial. Ditreskrimsiber Polda Sumut turut berperan aktif dalam patroli siber untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs perjudian.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved