Siantar Terkini
Soal Penerapan PPN 12 Persen, Pemko Tunggu Arahan Kanwil DJP Sumut II
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring mengaku belum mengetahui kriteria utuh barang.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring mengaku belum mengetahui kriteria utuh barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Sejauh ini, kata Arri, mereka belum menerima petunjuk teknis penyematan pajak yang ditargetkan kepada barang dan jasa mewah tersebut.
Arri juga mengaku bahwa Pemko Siantar justru harus mendapat sosialisasi dari Kanwil DJP Kemenkeu RI untuk mendapatkan pemahaman yang luas terkait penerapan PPN 12 persen ini.
“Kita (bendahara kas daerah) pun sebenarnya cocok menerima sosialisasi juga. Karena di kita sendiri belum tahu uraian kriteria barang apa yang dikenakan PPN 12 persen atau PPN 11 persen,” katanya.
Kalau ada yang bertanya bagaimana penerapan PPN 12 persen di Siantar, menurut Arri, pihak awal yang seharusnya menyosialisasikan ini adalah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan RI, bukan BPKD Kabupaten/Kota.
“Kebetulan, kita (BPKD) belum ada menerima undangan rapat sosialisasi oleh Kanwil DJP Sumut II. Ya, kan dari mereka turunan perintah itu di lapangan kan,” kata Arri.
“Bahkan kami juga bingung, misal kami belanja pengadaan mobil dinas. Nah ini mobilnya kategori sudah mewah atau belum? Apakah hanya melihat kapasitas silinder aja, atau juga mencakup fitur mobil juga,” kata Arri.
Otomatis hal ini, ujar Arri, akan membuat mereka lebih hati-hati untuk pengadaan barang sebelum adanya petunjuk teknis penerapan PPN 12 persen.
“Misalkan kalau ternyata barang yang kita beli itu PPN-nya 11 persen, sementara kita bayar 12 persen, kan nombok (kelebihan potongan). Nah yang berhak membayar kelebihan ini jadi siapa. Makanya kalau salah-salah ya khawatir kita. Maka kita tunggu dululah sama-sama,” katanya.
Senada dengan Arri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing mengaku belum bisa menyosialisasikan pajak 12 persen sebelum menerima instruksi dari pemerintah atas dan instansi terkait.
"Kita juga ingin ada petunjuk dari Kemenkominfo atau BPKD atau Ditjen Pajak apakah perlu kita sosialisasi atau tidak. Kemudian kalau disosialisasikan, pesannya apa. Biar serempak informasinya," kata Johannes.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemko Siantar Siapkan Lahan 99 Hektare Eks HGU PTPN untuk Kawasan Industri Masa Depan |
|
|---|
| Sejumlah Perusahaan Mulai Pasang Stand Booth Jobfair 2025 yang Diselenggarakan Disnaker Siantar |
|
|---|
| Pemko Siantar Berencana Bangun 3 Pasar Rakyat dalam 5 Tahun ke Depan |
|
|---|
| Dari 53 Koperasi, Kemenkop Ungkap Baru 6 Koperasi Merah Putih di Siantar yang Miliki Gerai |
|
|---|
| Disnaker Siantar Gelar Jobfair pada 19-20 November 2025, Ada 600 Lowongan Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-BPKD-Kota-Pematangsiantar-Arri-S-Sembiring.jpg)