Berita Viral
SOSOK Ronny F Sompie Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku, Eks Dirjen Imigrasi yang Dicopot Yasonna
Ronny diperiksa KPK terkait kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR-RI untuk periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masuki
TRIBUN-MEDAN.COM - Sejumlah pihak telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pelarian Harun Masiku, di antaranya Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly.
Terbaru, KPK memeriksa Ronny Franky Sompie, Jumat (3/1/2024). Pasalnya, dulu Ronny Sompie menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan berakhir pencopotan dirinya gegara beberkan keberadaan DPO Harun Masiku.
Ronny diperiksa KPK terkait kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR-RI untuk periode 2019-2024 yang melibatkan eks politikus PDIP, Harun Masiku.
Saat ini Yasonna Laoly tengah dicekal bepergian ke luar negeri meski berstatus saksi. Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga dicekal bepergian ke luar negeri karena sudah berstatus tersangka.
Ronny Sompie menyatakan bahwa kehadirannya di KPK untuk memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan penyidik.
"Saksi, saksi. Nantilah, sabar," kata Ronny dikutip via Kompas.com.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ronny Sompie mengungkapkan bahwa ia menerima sekitar 20 pertanyaan dari penyidik terkait dirinya saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi di Kemenkumham.
Ronny Sompie juga menyatakan bahwa ia telah memberitahukan keberadaan Harun Masiku saat yang bersangkutan melintas di Bandara Soekarno-Hatta, namun saat itu belum ada perintah untuk mencegah Harun pergi ke luar negeri.
Keterlibatan Yasonna dalam Kasus Harun Masiku
Ronny Sompie pernah dicopot oleh Yasonna Laoly, setelah mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu membongkar keberadaan Harun Masiku di Indonesia.
Ceritanya 16 Januari 2020, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pada wartawan bahwa Harun Masiku masih di luar negeri. Tapi 22 Januari 2020, Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, mengklarifikasi bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Jakarta sejak 7 Januari 2020.
Saat itu, Ronny Sompie mengatakan ada delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soeta, sehingga terjadi keterlambatan mengenai informasi kepulangan Harun Masiku.
Karena muncul kegaduhan, Yasonna Laoly yang kala itu dirumorkan menutup-nutupi keberadaan Harun Masiku lantas mencopot Ronny Sompie dari jabatannya, pada 28 Januari 2020.
"Untuk supaya terjadi betul-betul hal yang independen, supaya jangan ada terjadi conflict of interest nanti. Saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Sisdiknya. Direktur Sistem Informasi Keimigrasian," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020) lalu.
Lalu Yasonna Laoly membentuk tim independen (anggotanya termasuk Irjen Kemenkumham saat itu Jonny Ginting yang akhirnya jadi Dirjen Imigrasi menggantikan Ronny Sompie), untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia.
Namun sampai lengser dari jabatan Menteri, Yasonna tidak pernah mengungkap hasil kerja tim independen soal simpang siur keberadaan Harun Masiku.
Adapun dugaan Keterlibatan Yasonna dalam kasus perintangan kasus Harun Masiku diungkap akun medsos @PartaiSocmed.
Karena kasus Harun Masiku ini pula, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah organisasi lainnya melaporkan Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Yasonna dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan terkait simpang-siur keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
Akibat pencopotan Ronny Sompie itu pula membuat sejumlah pegawai Ditjen Imigrasi prihatin. Mereka memasang logo imigrasi berwarna hitam dalam status media sosial.
Penjelasan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Setyo mengatakan hal itu saat dikonfirmasi soal status mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks kader PDIP Harun Masiku.
“Ya segala sesuatunya kan pasti penyidik yang paling nanti menentukan, apakah cukup sebagai saksi, ya apakah kemudian ada perkembangan perkara,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/1/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dia lebih lanjut menuturkan, hingga saat ini Yasonna masih berstatus sebagai saksi dalam kasus suap tersebut. “Itu segala sesuatunya ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi ya masih saksi,” ujarnya.
Dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, KPK juga telah menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka.
KPK menyebut Hasto memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Setyo lebih lanjut membeberkan, Hasto juga memerintahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menetapkan Donny sebagai tersangka.
Di samping itu, KPK juga menerbitkan Sprindik penetapan tersangka Hasto dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal yang sama.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasto juga dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.
Sosok dan Profil Ronny Franky Sompie
Irjen Pol (Purn.) Ronny Franky Sompie adalah seorang purnawirawan Polri yang alih status menjadi pegawai negeri sipil dan sejak 10 Agustus 2015 sampai 29 Januari 2020 mengemban amanat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya semasa aktif sebagai polisi ia pernah menjabat sebagai Kapolda Bali pengganti Irjen Pol (Purn) Benny Mokalu dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1984 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Ia resmi alih status dari anggota Polri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2015.
Hal tersebut terjadi setelah dia ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Atas jasanya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi ini, ia dianugerahi Bintang Jasa Utama pada 13 Agustus 2019 oleh Presiden Joko Widodo.
Profil:
Nama: Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H.
Lahir: 17 September 1961 (umur 63) di Surabaya, Jawa Timur.
Partai politik: Golkar
Almamater: Akademi Kepolisian (1984) dan Universitas Borobudur (2015)
Penghargaan sipil: Bintang Jasa Utama dan Bintang Bhayangkara Pratama
Riwayat jabatan:
- Kapolres Sidoarjo (2003)
- Direskrimum Polda Sumut (2005)
- Kapolwiltabes Surabaya (2009)
- Karo Ops Polda Metro Jaya (2009)
- Karo Ortala Sderenbang Polri (2010)
- Karowassidik Bareskrim Polri (2010)
- Kadiv Humas Polri (2013)
- Kapolda Bali (2015)
- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (2015-2020).
(*/Tribun-medan.com)
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ronny-F-Sompie-Harun-Masiku-dan-Yasonna-Laoly.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.