Berita Viral
PROFIL Eks Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak Dipecat, Kado Pahit di Tahun Baru 2025
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengakhiri karirnya di kepolisian dengan cara dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
TRIBUN-MEDAN.COM - Profil mantan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak dipecat dari kepolisian.
Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengakhiri karirnya di institusi kepolisian dengan cara memalukan yaitu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi PTDH tersebut sebagai buntut dari kasus anak buahnya melakukan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia saat konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) usai menjalani dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024).
Pemecatan ini merupakan kado terpahit bagi kehidupan Donald Simanjuntak dan keluarganya di momen perayaan Tahun Baru 2025.
Lama berkarier di Polda Sumut
Kombes Pol Donald Simanjuntak merupakan alumnus Akpol 1997.
Ia memiliki sejumlah prestasi yang cukup cemerlang.
Donald Simanjuntak memulai karier profesionalnya sebagai anggota Polri dengan menjadi perwira pertama (Pama) di Polres Jembrana tahun 1998.
Setelah itu, karier Donald Simanjuntak terus meroket seiring berjalannya waktu.
Donald tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsek Melaya Polres Jembrana - Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana (1999), dan Panit Ditresintel Polda Bali (2005).
Selain itu, Donald Simanjuntak juga sempat menjabat sebagai Pama Polda Sumut (2006) - Kapolsekta Medan Baru - Kapolsek Medan Helvetia (2007). Kemudian menjabat Kasat Intelkam Polrestabes Medan (2008).
Donald Simanjuntak juga pernah menjabat sebagai Wakapolres Pematang Siantar (2010), Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut (2011), dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut (2013).
Karier Donald Simanjuntak kemudian makin moncer setelah ia didapuk sebagai Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut (2015).
Pada tahun 2016, Donald Simanjuntak diangkat sebagia Kapolres Samosir.
Tak berselang lama, ia kemudian dimutasi menjadi Kapolres Binjai (2017).
Dua tahun kemudian, Donald Simanjuntak didapuk sebagai Wadirreskrimum Polda Sumut (2019).
Selanjutnya, Donald Simanjuntak dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Kabid Propam Polda Sumut (2020).
Pada tahun 2021, Donald Simanjuntak kemudian ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.
Kemudian, pada tahun 2023, Donald Simanjuntak didapuk sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri.
Pada tahun 2024, Donald Simanjuntak didapuk menjabat Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Setelah mencuat kasus pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Donald Simanjuntak kemudian dimutasikan ke Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri.
Nasib pahit di penghujung tahun 2024 menyambut Tahun Baru 2025, Donald Simanjuntak pun dipecat dari institusi Kepolisian pada 31 Desember 2024.
Sosok Tim KKEP Propam Polri yang Pecat Perwira Calon Jenderal.
Pemecatan bakal calon jenderal polisi ini dilakukan dalam sidang etik polri yang dilangsungkan sejak 31 Desember 2024 di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta.
Sidang etik ini dipimpin oleh 5 Komisi Kode Etik Polri (KKEP):
1. Ketua Komisi, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya (Wairwasum Polri) Akpol 1989.
2. Wakil Ketua Komisi, Brigjen Pol Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri) Akpol 1993.
3. Anggota Komisi, Kombes Pol Heri Setyawan (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri) Akpol 1994.
4. Anggota Komisi, AKBP Heru Waluyo (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri) Akpol 2000.
5. Anggota Komisi AKBP Endang Werdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri).
Dalam sidang ini, Majelis Etik telah menjatuhkan hukuman terhadap 7 dari 18 polisi yang diduga memeras para penonton DWP yang merupakan WN Malaysia ini. Dari jumlah tersebut, 3 dipecat dan 4 mendapat sanksi demosi.
Polri juga akan mengembalikan uang yang diperas para polisi ini. Total uang pemerasan sebanyak Rp 2,5 miliar dari 45 orang korban.
"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak.
Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divpropam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp 2,5 miliar sekian," ujar Karowabprof Divpropam Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1/2025).
Adapun ketiga anggota polri yang dipecat ialah:
- Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.
- Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.
- Panit1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Saeful
Mereka yang mendapat sanksi tegas pemecatan ini telah melakukan banding.
Sementara anggota Polri mendapat sanksi demosi ialah:
- Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun.
- Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun.
- Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharudin, didemosi 8 tahun.
- Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun.
Sosok Ketua KKEP
Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya merupakan perwira tinggi Kepolisian Negara Indonesia (Polri). Ia baru saja dimutasi sebagai Pati Itwasum Polri.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Itwasum Polri. Adapun mutasi Irjen Yan Sultra ini termaktub di dalam surat telegram (ST) bernomor ST/ 2778 /XII/KEP /2024, ST/2775/XII/KEP./2024, ST/ 2777/XII/KEP./2024, dan ST/ 2776 /XII/KEP./2024.
Ia nantinya ditugaskan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas), di bawah arahan Menteri Jenderal Pol. (Hor.) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, SH., M.H. mulai 29 Desember 2024.
Selama ini, Irjen Yan Sultra Indrajaya aktif mengemban jabatan sebagai Wakil Kepala Itwasum Polri pada 2023 hingga 2024.
Ia juga pernah mengemban amanah sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Di Polri, Yan juga memiliki rekam jejak karier yang cemerlang. Ia merupakan anggota Polri yang berpengalaman dalam satuan reserse yang bertugas melakukan penyelidikan untuk memecahkan kasus kriminalitas.
Perjalanan Karier
-Mengawali karier di Polda Metro Jaya dengan berbagai posisi, termasuk Kanit Sabhara Polsekta Bekasi, Kanit Resintel Polsekta Bekasi (1992), Wakapolsekta Bekasi (1993), dan Kapolsek Cibitung Polres Bekasi (1994).
- Bertugas di Polda Bali sebagai Kapuskodalops Polres Gianyar (1998), Wakapolres Bangli (2000), Wakapolres Buleleng (2001), Kabag Analis Ditnarkoba Polda Bali (2003), Kasat II Ditreskrim Polda Bali (2004), dan Kasat I Ditreskrim Polda Bali (2005).
- Menjabat Kapolres Bombana di Polda Sulawesi Tenggara (2008), Wadireskrimum Polda Sultra (2011), Diresnarkoba Polda Sultra (2011), dan Direskrimsus Polda Sultra (2012).
- Menjadi Direskrimsus Polda Sulawesi Tengah (2015), Kabiddiklat Diklat Reserse Lemdiklat Polri (2017), dan Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2019).
- Dipromosikan sebagai Wakapolda Sulawesi Tenggara dengan pangkat Brigjen Pol (2019), kemudian menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara (2020), dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (2021).
- Menjabat Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri (2023).
Harta Kekayaan
Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3,9 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jumlah harta kekayaan tersebut dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2023 yang disampaikan pada 26 Febuari 2024 lalu.
Profil Irjen Yan Sultra Indrajaya
Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indraja, S.H. adalah seorang perwira tinggi (Pati), yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989.
Ia lahir di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 27 April 1968.
Yan Sultra merupakan putra dari pensiunan perwira intelijen Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) bernama Letda TNI Sus (Purn.) Julianus Makamban.
Sosok Wakil Ketua KKEP Brigjen Pol Agus Wijayanto
Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol Agus Wijayanto adalah alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993.
Setelah lulus dari Akpol, Brigjen Agus Wijayanto kini berkarier cemerlang sebagai perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Polri, Agus diamanahkan untuk bertugas di dalam Divisi Profesi Pengamanan atau Divpropam Polri. Di Divpropam Polri, jenderal bintang 1 ini menduduki posisi jabatan yang strategis.
Ia didapuk sebagai Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri.
Agus Wijayanto sudah menjabat sebagai Karowabprof Divpropam Polri sejak 4 Agustus 2022.
Adapun ia menggantikan posisi Brigjen Pol. Anggoro Sukartono yang dimutasi sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Perjalanan karier
Brigjen Agus Wijayanto juga berkarier cemerlang selama kurang lebih 31 tahun berdinas sebagai anggota Polri. Berbagai jabatan strategis di Polri sudah pernah diemban alumni Akpol 1993 itu.
Agus tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Probolinggo Kota.
Ia juga sempat mengemban jabatan sebgaai Kapolres Tulungagung pada 2010. Karier Agus makin moncer tatkala ia didapuk sebagai Wadirlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada 2013, Agus diutus untuk menjabat sebagai Dirlantas Polda Sulteng.
Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi Kepala SPN Polda Sulawesi Selatan.
Setelah itu, Perwira Tinggi yang berpengalaman di bidang lantas dan propam ini dimutasi sebagai Analis Kebijakan Lemdiklat dalam rangka sekolah Sespimti pada 2016.
Semenjak itu, karier Agus kian meroket seiring berjalannya waktu. Pada 2017, Agus Wijayanto ditugaskan untuk menduduki posisi jabatan sebagai Dirlantas Polda Sulsel.
Kemudian, polisi dengan baret biru itu diutus menjadi Kabaggetika Rowabprof Divpropam Polri pada 2019. Pada 2020, Agus lalu ditugaskan sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri.
Baru setelah itu pada 2022 Brigjen Agus Wijayanto diangkat sebagai Karowabprof Divpropam Polri.
Keterlibatan Donald Simanjuntak
Eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kombes Donald kedapatan membiarkan bawahannya memeras pengunjung di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
Trunoyudo menuturkan, bawahan Kombes Donald Simanjuntak meminta uang kepada sejumlah pengunjung DWP sebagai imbalan untuk pembebasan.
Donald mengetahui hal itu, namun membiarkan bawahannya memeras pengunjung DWP.
"Maka pasal yang dilanggar dikenakan pada Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 5 ayat 1 huruf K Pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelas Trunoyudo.
Bukti Kombes Donald Simanjuntak melakukan pembiaran kepada anak buahnya terungkap setelah memeriksa saksi sebanyak 15 orang.
Trunoyudo mengatakan seharusnya Kombes Donald Simanjuntak bisa menilai apakah tindakan anak buahnya itu menjurus ke bentuk pemerasan atau tidak.
Sebagai seorang pemimpin, Kombes Donald Simanjuntak harusnya bisa melarang jajarannya.
"Ini bagian dari pembiaran, harusnya punya langkah bisa menghentikan itu, karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan," lanjutnya.
Selain Donald Simanjuntak, dua polisi yang mendapat sanksi pemecatan atau PTDH adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful, eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.
34 Anggota Polsi Dimutasi Gegara Pemerasan Penonton DWP 2024
Sebelumnya telah dilakukan mutasi terhadap 34 anggota Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Berikut 34 anggota Polda Metro Jaya yang dimutasi:
1. AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
3. AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
5. Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
6. Kompol David Richardo Hutasoit Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
7. Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
8. Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
9. AKP Abad Jaya Harefa Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
10. IPTU Sehatma Manik Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
11. AIPTU Armadi Juli Marasi Gultom Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)
12. Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
13. Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
14. AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.
15. AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.
16. Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
17. AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
18. Kompol Dimas Aditya Kapolsek Tanjung Priok dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
19. AKP Yudhy Triananta Syaeful Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
20. IPTU Syaharuddin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
21. IPTU Jemi Ardianto Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
22. AKP Rio Hangwidya Kartika Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
23. IPTU Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
24. AKP Fauzan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
25. IPDA Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.
26. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
27. Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
28. Bripka Wahyu Tri Haryanto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
29. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
30. Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
31. Brigadir Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
32. Aipda Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
33. Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
34. Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya.
(*/Tribun-medan.com)
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak
Kombes Donald Simanjuntak
PTDH
dipecat
profil kombes donald simanjuntak
sosok kombes donald simanjuntak
| Terjerat Pinjol, Ibu Guru Gelapkan Tabungan Siswa Rp95 Juta, Nangis Curhat Ditelantarkan Suami |
|
|---|
| PILU Guru Hamil Ditinggal Suami, Terjerat Pinjol, Divonis 10 Bulan Penjara Gelapkan Tabungan Siswa |
|
|---|
| KRONOLOGI Istri Gerebek Suami Selingkuh dengan Adik Ipar, Syok Adiknya Mau Dibayar Rp 300 Ribu |
|
|---|
| KRONOLOGI Oknum Petugas Damkar Lecehkan Siswi SMP, AKP Aston L Sinaga: Pelaku Sudah Diproses Hukum |
|
|---|
| PERAN 3 Prajurit Kopassus yang Terlibat dalam Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kabid-Propam-Polda-Sumut-Kombes-Donald-Simanjuntak-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.