Berita Viral
Peras Langsung Penonton Konser, AKBP Malvino Edward Minta Uang 86, Imbalan Untuk Lepas Korban
Menurutnya, AKBP Malvino telah mengamankan penonton yang diduga memakai narkoba.
TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Malvino Edward Yusticia disebut turun langsung memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) setelah mengamankan mereka karena diduga memakai narkoba.
Fakta tindakan bekas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Malvino dipecat dari Polri menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurutnya, AKBP Malvino telah mengamankan penonton yang diduga memakai narkoba.
“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Trunoyudo.
Pemerasan dilakukan Malvino secara langsung kepada korban dengan meminta imbalan uang.
Hal itu dengan tujuan untuk membebaskan penonton yang diduga terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba ketika acara DWP.
Artinya, AKBP Malvino Edward meminta uang 86 alias imbalan untuk pelepasan.
“Namun pada saat pemeriksaan, meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasannya," tutur dia.
Tak hanya Malvino, eks Panit 1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful turut melakukan peran serupa.
Yudhy juga telah dijatuhi sanksi PTDH. Keduanya menyatakan banding perihal pemecatan dari Korps Bhayangkara.
Lakukan pembiaran
Sementara itu juga terungkap peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak soal kasus dugaan pemerasan tersebut.
Kombes Donald membiarkan anggotanya melakukan pemerasan ketika mengamankan penonton.
Dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025) terhadap Donald, sebanyak 15 orang saksi dihadirkan.
"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," Trunoyudo.
"Yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," sambungnya.
Pada saat pemeriksaan, anggota terbukti meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan.
Donald kemudian melakukan perbuatan tercela atas pembiaran anggotanya memeras penonton yang diduga dalam penyalahgunaan narkoba.
Atas hal tersebut, sidang etik memutuskan untuk memecat atau PTDH terhadap Donald.
"Pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," kata Trunoyudo.
Sementara itu, Donald telah menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama diperiksa dalam kasus tersebut.
Uang hasil pemerasan akan dikembalikan?
Jumlah barang bukti (barbuk) hasil pemerasan belasan polisi terhadap warga negara Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mencapai Rp 2,5 miliar.
Uang tersebut kini berhasil diamankan dan akan dikembalikan kepada korban atau para penonton DWP.
Kabar ini disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Agus.
Proses pengembalian Rp 2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri.
Agus mengatakan uang tersebut dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.
"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp 2,5 miliar sekian," jelas Agus.
Sebelum diralat, jumlah uang pemerasan dikabarkan mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.
Namun, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralatnya dan menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan jumlahnya hanya Rp 2,5 miliar.
"Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar."
"Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
AKBP Malvino Edward
pemerasan konser DWP
pemerasan
Tribun-medan.com
berita nasional
AKBP Malvino Edward Minta Uang 86
| JOKOWI Dituding Masih Cawe-cawe, Sindiran Ahmad Ali: Ada Nenek-nenek Puluhan Tahun Jadi Ketua Partai |
|
|---|
| KERAP Terjadi Kecelakaan, Warga Gelar Ritual Ruwat Jalan Tolak Bala di TKP, Lengkap Nasi Tumpeng |
|
|---|
| VIRAL Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan, Kombes Radjo Harahap: Asbun Aja Itu Anak |
|
|---|
| PENJELASAN Kombes Radjo Harahap soal Viral Pria Mengaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan |
|
|---|
| LICIKNYA Guru NAF Setelah Habisi N Tetangganya, Hubungi Anak Korban Agar Tak ke Rumah, Motif Utang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/malvino-edward-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.