Berita Viral

Peras Langsung Penonton Konser, AKBP Malvino Edward Minta Uang 86, Imbalan Untuk Lepas Korban

Menurutnya, AKBP Malvino telah mengamankan penonton yang diduga memakai narkoba.

Kolase Istimewa
Profil AKBP Malvino Edward Yusticia, Akpol 2006 sekaligus Anak Hakim yang Dipecat karena Kasus DWP 

TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Malvino Edward Yusticia disebut turun langsung memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) setelah mengamankan mereka karena diduga memakai narkoba.

Fakta tindakan bekas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Malvino dipecat dari Polri menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Menurutnya, AKBP Malvino telah mengamankan penonton yang diduga memakai narkoba.

Polda Metro Jaya mengkandangkan 34 anggotanya ke Yanma Polda Metro Jaya, Kamis (26/12/2024), karena diduga memeras 45 WN Malaysia yang merupakan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Salah satu yang dikandangkan itu ialah Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang. (Istimewa)
Polda Metro Jaya mengkandangkan 34 anggotanya ke Yanma Polda Metro Jaya, Kamis (26/12/2024), karena diduga memeras 45 WN Malaysia yang merupakan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Salah satu yang dikandangkan itu ialah Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang. (Istimewa) (istimewa)

“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Trunoyudo.

Pemerasan dilakukan Malvino secara langsung kepada korban dengan meminta imbalan uang.

Hal itu dengan tujuan untuk membebaskan penonton yang diduga terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba ketika acara DWP.

Artinya, AKBP Malvino Edward meminta uang 86 alias imbalan untuk pelepasan.

“Namun pada saat pemeriksaan, meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasannya," tutur dia.

Tak hanya Malvino, eks Panit 1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful turut melakukan peran serupa.

Yudhy juga telah dijatuhi sanksi PTDH. Keduanya menyatakan banding perihal pemecatan dari Korps Bhayangkara.

Lakukan pembiaran

Sementara itu juga terungkap peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak soal kasus dugaan pemerasan tersebut.

Kombes Donald membiarkan anggotanya melakukan pemerasan ketika mengamankan penonton.

Dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025) terhadap Donald, sebanyak 15 orang saksi dihadirkan.

"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," Trunoyudo.

"Yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," sambungnya.

Pada saat pemeriksaan, anggota terbukti meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan.

Donald kemudian melakukan perbuatan tercela atas pembiaran anggotanya memeras penonton yang diduga dalam penyalahgunaan narkoba.

Atas hal tersebut, sidang etik memutuskan untuk memecat atau PTDH terhadap Donald.

"Pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," kata Trunoyudo.

Sementara itu, Donald telah menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama diperiksa dalam kasus tersebut.

Uang hasil pemerasan akan dikembalikan?

Jumlah barang bukti (barbuk) hasil pemerasan belasan polisi terhadap warga negara Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mencapai Rp 2,5 miliar.

Uang tersebut kini berhasil diamankan dan akan dikembalikan kepada korban atau para penonton DWP.

Kabar ini disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Agus.

Proses pengembalian Rp 2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. 

Agus mengatakan uang tersebut dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.

"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp 2,5 miliar sekian," jelas Agus.

Sebelum diralat, jumlah uang pemerasan dikabarkan mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.

Namun, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralatnya dan menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan jumlahnya hanya Rp 2,5 miliar.

"Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar."

"Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved