Polda Sumut

Polri Sita Aset Rp 49 Miliar Kasus Robot Trading Net89, Kombes Pol Agus Waluyo: Disita dari 3 Lokasi

Tim Dittipideksus Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kanit V Subdit II Perbankan, Kompol Karta, berhasil menyita aset senilai Rp49 miliar.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Dittipideksus Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kanit V Subdit II Perbankan, Kompol Karta, berhasil menyita aset senilai Rp49 miliar terkait penipuan investasi robot trading Net89. Aset yang disita meliputi properti mewah dan kantor perusahaan. Polri terus mendalami aliran dana untuk menindak pelaku dan mengembalikan kerugian yang dialami para korban 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA-Senin, 30 Desember 2024 lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melaksanakan penyitaan aset terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89 di tiga lokasi yang berbeda.

Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp49 miliar.

Kombes Agus Waluyo, Kasubdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim, menjelaskan bahwa penyitaan pertama dilakukan terhadap tanah dan bangunan seluas 642 meter persegi di Cluster Sutera Narada, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, yang bernilai sekitar Rp15 miliar.

"Penyitaan ini berdasarkan SHGB Nomor 01511/Pakulonan dan 01513/Pakulonan," ujar Kombes Agus saat dihubungi, Kamis (2/1/2024).

Kombes Agus Waluyo menyampaikan, penyitaan kedua adalah sebuah kantor milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di Gedung SOHO Capital, Jakarta Barat, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp30 miliar.

Kombes Agus yang pernah menjadi Kapolres Simalungun dan Toba Polda Sumut ini menambahkan, "Ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan perkara net 89 yang telah kami lakukan terkait aliran dana dalam kasus ini."

menindak pelaku dan mengembalikan kerugian
Tim Dittipideksus Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kanit V Subdit II Perbankan, Kompol Karta, berhasil menyita aset senilai Rp49 miliar terkait penipuan investasi robot trading Net89, Senin (30/12/2024).

Lalu, kata Kombes Agus penyitaan ketiga melibatkan sebuah ruko di Jalan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp4 miliar.

Sebelumnya, Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penelusuran aliran dana yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Semua aset yang disita ini bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan atas nama istrinya, Theresia Lauren, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU," jelas Kompol Karta.

Polri terus mendalami aliran dana
Tim Dittipideksus Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kanit V Subdit II Perbankan, Kompol Karta, berhasil menyita aset senilai Rp49 miliar terkait penipuan investasi robot trading Net89, Senin (30/12/2024).

Lebih lanjut, Karta mengungkapkan bahwa hingga saat ini Polri telah menyita aset milik tersangka Andreas Andrianto dengan total sekitar Rp1,5 triliun, yang terdiri dari properti dan kendaraan mewah yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Bali, Kalimantan, dan Tangerang.

"Aset yang kami sita ini berasal dari sekitar 6.000 korban," tambah Karta.

Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus penipuan investasi robot trading Net89 ini dan menelusuri lebih jauh aliran dana yang terkait, dengan tujuan untuk menindak tegas pelaku dan mengembalikan kerugian yang dialami para korban.(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved