Polda Sumut
Polri Sita Aset Rp 49 Miliar Kasus Robot Trading Net89, Kombes Pol Agus Waluyo: Disita dari 3 Lokasi
Tim Dittipideksus Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kanit V Subdit II Perbankan, Kompol Karta, berhasil menyita aset senilai Rp49 miliar.
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA-Senin, 30 Desember 2024 lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melaksanakan penyitaan aset terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89 di tiga lokasi yang berbeda.
Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp49 miliar.
Kombes Agus Waluyo, Kasubdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim, menjelaskan bahwa penyitaan pertama dilakukan terhadap tanah dan bangunan seluas 642 meter persegi di Cluster Sutera Narada, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, yang bernilai sekitar Rp15 miliar.
"Penyitaan ini berdasarkan SHGB Nomor 01511/Pakulonan dan 01513/Pakulonan," ujar Kombes Agus saat dihubungi, Kamis (2/1/2024).
Kombes Agus Waluyo menyampaikan, penyitaan kedua adalah sebuah kantor milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di Gedung SOHO Capital, Jakarta Barat, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp30 miliar.
Kombes Agus yang pernah menjadi Kapolres Simalungun dan Toba Polda Sumut ini menambahkan, "Ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan perkara net 89 yang telah kami lakukan terkait aliran dana dalam kasus ini."
Lalu, kata Kombes Agus penyitaan ketiga melibatkan sebuah ruko di Jalan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp4 miliar.
Sebelumnya, Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penelusuran aliran dana yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Semua aset yang disita ini bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan atas nama istrinya, Theresia Lauren, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU," jelas Kompol Karta.
Lebih lanjut, Karta mengungkapkan bahwa hingga saat ini Polri telah menyita aset milik tersangka Andreas Andrianto dengan total sekitar Rp1,5 triliun, yang terdiri dari properti dan kendaraan mewah yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Bali, Kalimantan, dan Tangerang.
"Aset yang kami sita ini berasal dari sekitar 6.000 korban," tambah Karta.
Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus penipuan investasi robot trading Net89 ini dan menelusuri lebih jauh aliran dana yang terkait, dengan tujuan untuk menindak tegas pelaku dan mengembalikan kerugian yang dialami para korban.(Jun-tribun-medan.com)
| Polda Sumut Gelar “Operasi Zebra Toba 2025”, Tekankan Profesionalitas, Humanisme, dan Transparansi |
|
|---|
| Semarak HUT Brimob ke-80: Jalan Santai dan Brimob Challenge Warnai Kebersamaan di Mako Polda Sumut |
|
|---|
| Operasi Senyap Brimob Polda Sumut–Ditresnarkoba Berhasil Gagalkan 255 Kg Ganja Asal Aceh di Karo |
|
|---|
| Kisah Kepala Desa Parbuluan 6 Dairi Diserang Picu Warga Ngungsi, Mediasi Polisi Akhiri Ketegangan |
|
|---|
| Di Tengah Batu dan Air Cabe Penolakan PT Gruti Berujung Pecah, Polres Dairi Berupaya Menahan Diri |
|
|---|