Berita Internasional

Wanita Dipecat setelah Ajukan Cuti Menikah, Kini Tuntut Perusahaan dan Minta Ganti Rugi

Tak terima dengan perlakuan yang dia terima, wanita itu pun membawa masalah itu ke jalur hukum.

Penulis: Randy | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com - Viral seorang wanita dipecat karena ingin ambil cuti untuk menikah.

Tak terima dengan perlakuan yang dia terima, wanita itu pun membawa masalah itu ke jalur hukum.

Dilansir dari sanook.com, kejadian tersebut terjadi pada akhir tahun 2023.

Pengadilan Rakyat Distrik Qijingshan di Beijing, Tiongkok, menyidangkan kasus tersebut.

Wanita tersebut, Tao, bekerja di sebuah perusahaan di Beijing.

Dia menuntut mantan perusahaannya untuk mendapatkan kompensasi setelah dipecat secara tidak adil.

Pada saat itu, Tao berencana untuk melangsungkan pernikahannya dengan tunangannya pada tanggal 8 November 2023.

Jadi pada awal Oktober, dia mengajukan permohonan cuti selama tiga hari kepada eksekutif perusahaannya.

Dia akan pulang ke rumah untuk menghadiri pernikahannya.

Wanita itu mengatakan bahwa dia akan mengambil cuti dari tanggal 7 hingga 10 November.

Namun, ketika tanggal pernikahan semakin dekat, atasan Tao baru saja menjawab bahwa dia tidak menyetujui permintaan cuti tersebut.

Saat itu, persiapan pernikahan Tao sudah selesai.

Wanita itu telah memesan tempat, makanan, dan mengirimkan undangan kepada para tamu.

Oleh karena itu, dia tidak bisa menunda pernikahannya.

Meskipun tidak mendapat persetujuan dari atasannya untuk mengambil cuti, Tao tetap pulang.

Dia tetap melangsungkan pernikahan sesuai rencana.

Tak disangka, setelah kembali bekerja, dia diperintahkan untuk berhenti bekerja.

Dia dipecat dengan alasan bahwa dia tidak masuk kerja tanpa alasan selama 3 hari berturut-turut.

Hal itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan.

Perusahaan memutuskan untuk memutus kontrak kerjanya.

Tao percaya bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum.

Dia kemudian memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Di pengadilan, Tao bersaksi bahwa meminta cuti untuk upacara pernikahan adalah hak mendasar seorang karyawan.

Dia merasa penolakan perusahaan untuk menyetujui permintaannya tidak masuk akal.

Selain itu, jumlah hari libur yang dimintanya adalah wajar.

Oleh karena itu, dia percaya bahwa alasan perusahaan bahwa dia telah melanggar peraturan perusahaan adalah tidak adil.

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, dia menuntut agar perusahaan membayar kompensasi dan gajinya yang belum dibayar.

Pengadilan memutuskan bahwa permintaan cuti yang diajukan oleh Tao untuk melangsungkan pernikahan adalah wajar.

Wanita itu telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menggunakan haknya tersebut.

Kegagalan perusahaan untuk menanggapi permintaan cuti tepat waktu dan menggunakan alasan tersebut untuk memberhentikannya merupakan tindakan yang tidak adil.

Pengadilan memutuskan bahwa perusahaan harus memberikan kompensasi kepada Tao sebesar 81 juta rupiah.

Perusahaan merasa tidak puas dengan putusan pengadilan.

Mereka beralasan bahwa bulan November adalah periode yang relatif sibuk.

Bagi perusahaan, menolak permohonan cuti karyawan merupakan keputusan yang masuk akal.

Atasan wanita itu kemudian mengajukan banding.

Namun, pengadilan tinggi memutuskan untuk menolak banding dan menguatkan keputusan awal.

Kasus itu kemudian dipublikasikan di media sosial dan menarik perhatian banyak orang.

Sebagian besar dari warganet merasa tidak puas dengan perlakuan perusahaan yang keras dan tidak adil.

Menurut hukum ketenagakerjaan di China, karyawan dapat mengambil cuti selama 3 hari untuk menghadiri pernikahan.

(mag/vania elisha/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved