Sumut Terkini
Senator Pendrat Kunjungi Sihaporas, Harap RUU Masyarakat Adat Sah di 2025
Dalam kunjungannya Pendrat mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Adat yang tengah dibahas bisa segera disahkan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Di penghujung tahun 2024, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian, mengunjungi Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Sihaporas, Kabupaten Simalungun.
Dalam kunjungannya Pendrat mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dia berharap RUU masyarakat adat dapat segera dibahas dan bisa segera disahkan. Apalagi, konflik masyarakat adat dengan perusahaan marak terjadi di Sumut.
"Saya merasa terpanggil, berharap Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dapat segera dibahas dan disahkan pada 2025. Dengan adanya undang-undang ini, masyarakat adat akan memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka, termasuk hak atas tanah ulayat, sumber daya alam dan lain-lain,” kata Pendrat, Selasa (31/12/2024).
Menurut Pendrat perlu gerakan bersama untuk meloloskan RUU masyarakat adat. Menurut pengesahan RUU masyarakat adat bisa melindungi hak masyarakat yang saat ini belum memiliki kepastian hukum.
Ia juga berjanji untuk mendorong sejumlah lembaga agar memberikan hak pengelolaan lahan kepada masyarakat adat.
Pendrat juga meminta agar tidak ada lagi tindakan yang berujung mengkriminalisasi masyarakat.
"Kita terus mendorong agar ada perlindungan kepada masyarakat sambil dilakukan sambil mencari solusi jangka panjang," kata Pendrat.
"Ini harus berjuang bersama. Tidak bisa hanya mengandalkan satu atau dua kelompok saja. Perjuangan ini membutuhkan gerakan kolektif," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Tano Batak, Jhontoni Tarihoran sepaham tentang pentingnya perlindungan kepada masyarakat adat seperti di Sihaporas.
“Kami sangat berterima kasih karena Pak Pendeta berkenan singgah di tempat ini. Kami juga menghargai komitmen Bapak untuk mendukung adanya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Dukungan ini sangat berarti, terutama di tengah intimidasi dan kriminalisasi yang kami alami,” ujar Jontoni.
Jontoni mengungkap bahwa beberapa anggota komunitas adat telah menjadi korban kriminalisasi akibat perjuangan mempertahankan wilayah adat mereka seluas 891 hektar.
Bahkan kata dia masyarakat di Sihaporas kerap mengalami intimidasi hingga berujung bentrok pihak perusahaan.
"Beberapa penggerak kami telah dipanggil oleh polisi, bahkan dijadikan tersangka. Akses warga ke wilayah adat sering dibatasi oleh pihak keamanan dan security, yang juga melakukan intimidasi seperti merekam dan menghalangi keluarga masuk ke area tersebut," tutur Jhontoni.
Jontoni menambahkan bahwa situasi di wilayah itu semakin mencekam, dengan beberapa tokoh adat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Jontoni berharap Senator Penrad dapat membantu menjembatani dialog dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pemangku kepentingan lain agar bersikap lebih humanis terhadap masyarakat adat.
(cr17/tribun-medan.com)
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-Dewan-Perwakilan-Rakyat-DPD-RI-Pdt.jpg)