Berita Viral

HAPPY Salma Blak-blakan Sindir Suami Sandra Dewi, Geram Harvey Moeis Tertawa Divonis Bui 6,5 Tahun

Nama Harvey Moeis belakangan ini menjadi perbincangan khalayak di media sosial. Atas kasus korupsi yang dilakukannya sejumlah Rp300 triliun dan vonis

Editor: Liska Rahayu
instagram
HAPPY Salma Blak-blakan Sindir Suami Sandra Dewi, Geram Harvey Moeis Tertawa Divonis Bui 6,5 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.com - Nama Harvey Moeis belakangan ini menjadi perbincangan khalayak di media sosial.

Atas kasus korupsi yang dilakukannya sejumlah Rp300 triliun dan vonisnya yang sangat sebentar.

Hanya dengan hukuman selama 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, membuat masyarakar Indonesia geram dengan hasil keputusan tersebut.

Besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, dengan keputusan yang dianggap terlalu ringan tersebut membuat semua orang amarah.

Tak sampai disitu saja, bahkan pada saat diruang persidangan, suami Sandra Dewi terlihat santai bahkan tampak tertawa.

Sehingga sikapnya tersebut membuat masyarakat yang melihatnya sangat kesal bahkan salah satu artis tanah air, Happy Salma.

Suami Sandra Dewi dianggap tak menunjukkan rasa penyesalan dengan kesalahan yang sudah dibuatnya.

Dengan mimik wajahnya tersebut, memicu respons keras dari masyarakat yang merasa keadilan di tanah air ini sudah tak baik-baik saja.

Happy Salma mengunggah sebuah foto yang diunggah dari akun @kamusmahasiswa, memperlihatkan pejabat asal China yang divonis eksekusi mati.

Komentar Happy Salma, sangat singkat namun tajam.

"Dan dia tertawa," komentar Happy dalam unggahannya.

Dalam foto yang diunggah Happy, perbandingan jumlah uang yang dikorupsi dengan hukumannya yang tak berbanding.

Seorang koruptor bernama Li Jianping, sudah merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun dan dijatuhi hukuman mati.

"China. Rugikan negara Rp6,7 triliun, China eksekusi mati Li Jianping," demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.

Sangat jauh berbeda dengan hukuman yang diterima Harvey, sudah rugikan negara sebesar Rp300 triliuan dan dijatuhi hukuman hanya 6,5 tahun.

Sehingga dengan keputusan hukum yang diterima Harvey saat ini menjadi perhatian luas.

Bukan saja hukuman yang diterimanya, bahkan ekspresinya saat didalam ruangan persidangan pun menyita perhatian banyak mata.

Alasan Harvey Moeis dan Dewi Sandra Pakai BPJS Kelas 3, Ternyata Bukan Daftar Sendiri

Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali jadi perbincangan hangat di media sosial. 

Beredar di media sosial bhawa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehtan Kelas 3. 

Menanggapi kabar ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun membenarkannya.

Rizzky mengklarifikasi bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi merupakan peserta PBI Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) BPJS Kesehatan.

Artinya Harvey Moeis dan Sandra Dewi ini masuk dalam daftar BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky, dilansir Kompas.com, Senin (30/12/2024).

Rizzky menegaskan PBI APBD pada BPJS Kesehatan ini berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Peserta PBI APBD ini tak harus berasal dari masyarakat miskin, karena memang pendaftarannya dilakukan oleh masing-masing Pemda.

"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu."

"Melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bersedia diberikan hak kelas 3," jelas Rizzky.

Rizzky menekankan, nama-nama yang masuk dalam daftar BPJS PBI APBD ini sepenuhnya ditetapkan oleh Pemda setempat.

Berbeda dengan BPJS PBI JK yang diberikan khusus pada masyarakat miskin yang namanya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan  Sosial (DTKS) Kemensos.

Iuran BPJS PBI JK ini juga dibayar oleh pemerintah pusat dengan menggunakan APBN.

"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," terang Rizzky.

Apa kata Dinkes Jakarta?

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati mengakui bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

Ani menjelaskan, pihaknya mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.

"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," kata Ani dalam keterangannya, Minggu, dilansir dari Antara.

Ani menjelaskan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95 persen warganya sebagai peserta JKN. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.

“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujar Ani.

Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, di antaranya memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta PBI APBD.

"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ungkap Ani.

Adapun tata kelola ulang PBI APBD agar bisa tepat sasaran dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, dengan mengintegrasikan data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK, yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat.

Selanjutnya, diberikan penekanan kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerja mereka ke dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Terakhir, diluncurkan kampanye "Mandiri itu Keren" guna mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri.

“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” jelas Ani.

Untuk diketahui, kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, berikut di antaranya:

1. Pekerja Penerima Upah (PPU): peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri (PBPU BP): peserta yang membayar iurannya sendiri.

4. Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD): peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," tutur Ani.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved