Berita Viral

PENGAKUAN Guntur Romli Sudah Nonton Video Skandal Elit Politik 'Senjata' Hasto Usai Jadi Tersangka

Jubir PDIP Guntur Romli mengaku sudah menonton video skandal elit politik.  Video ini sebagai senjata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

HO
Jubir PDIP Guntur Romli mengaku sudah menonton video skandal elit politik.  Video ini sebagai senjata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 

TRIBUN-MEDAN.com - Jubir PDIP Guntur Romli mengaku sudah menonton video skandal elit politik

Video ini sebagai senjata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Video ini ditonton setelah diamankan oleh Connie Bakrie. 

Kemudian dikatakan Guntur bahwa video-video tersebut nantinya akan dirilis sebagai bentuk solidaritas bagi Yasonna Laoly yang dinilai tengah alami kriminalisasi. 

"Saudara Sekjen mau merilis video-video itu sebagai bentuk solidaritas atas pencekalan terhadap Bapak Yasonna Laoly yang juga korban kriminalisasi tanpa alasan yang jelas," kata Guntur dihubungi Minggu (29/12/2024). 

Posisi Yasonna dalam perkara Harun Masiku, dikatakannya hanya sebagai saksi tapi dicekal. 

"Padahal tidak mungkin Pak Yasonna melarikan diri, selama ini juga selalu kooperatif termasuk juga saudara Sekjen," terangnya. 

Kemudian diungkapkannya banyak dokumen dari video-video itu sudah dibawa oleh Connie Bakrie ke Rusia untuk diselamatkan dan sudah dinotariskan di sana. 

"Mas Andi Widjajanto (AW) juga memberikan tambahan-tambahan data dan analisa."

"Semuanya sumber dari internal. Karena baik saya, Sekjen dan Mas AW sebelum ini ada di dalam kekuasaan," terangnya. 

Baca juga: PREDIKSI SKOR Ipswich Town vs Chelsea, Upaya The Blues Runner up Geser Arsenal dan Notthingham

Baca juga: Profil Jordy Tutuarima, Pesepak Bola yang Kubur Mimpi Bela Timnas Indonesia Kini Gabung Persis Solo

Adapun terkait bukti video-video tersebut, ia mengaku telah melihatnya. 

Ia menyebut video tersebut berisi skandal elite politik di Indonesia, kriminalisasi Anies Baswedan.

Serta rekayasa hukum penyalahgunaan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik.

"Saya sudah menonton beberapa, beserta bukti-bukti yang valid, kuat sah. Karena bagaimana pun saudara Sekjen itu ada di pusaran kekuasaan selama 9 tahun tanpa harus menjadi pejabat publik," kata Guntur. 

Kemudian dikatakan Guntur, Sekjen PDIP Hasto sangat mengetahui setiap detail peristiwa, bagaimana penyalahgunaan kekuasaan dipakai untuk korupsi.

"Sekaligus membunuh lawan politik, baik oleh yang saat ini masih berkuasa dan atau sudah mantan," terangnya. 

Kata Guntur ada juga video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-bukti pertemuan.

"Ini skandal besar melebihi kasus watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa," terangnya. 

Khusus untuk seorang mantan petinggi, lanjutnya, Hasto dan partai selalu membersamai, mendukung dan membela dia dan keluarganya sudah 23 tahun ini. 

"Rahasia sekecil apapun dan buktinya dipegang saudara Sekjen dan partai," tegasnya. 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal kemungkinan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.

Dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kemungkinan status Yasonna dinaikkan menjadi tersangka masih didalami tim penyidik.

Diketahui dalam perkara tersebut, Yasonna masih berstatus sebagai saksi. 

Namun, KPK telah mencegah politikus PDI Perjuangan itu bepergian ke luar negeri.

"Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tessa dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/12/2024).

Di lain sisi, KPK turut merespons ihwal pencegahan Yasonna ke luar yang menurut PDIP tidak memiliki dasar hukum pasti.

Menurut komisi antikorupsi, segala jenis tindakan yang diambil penyidik dipastikan sudah memenuhi kepastian hukum.

Kata Tessa, pencegahan Yasonna ke luar negeri telah memenuhi prosedur dan disetujui oleh pimpinan KPK.

"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan yang jelas. Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri," katanya.

"Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu," Tessa menambahkan.

Dalam kasus suap PAW yang sebelumnya menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. 

Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Selain perkara itu, KPK menjerat Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hastodan Yasonna bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved