Ibadah Haji 2025

Biaya Haji Turun Sekitar Rp 20 Ribu, Tapi Bipih yang Ditanggung Jemaah Malah Naik Rp 9 Juta

Pemerintah usulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.  Jumlah itu turun sekitar Rp 200 ribu, dibandingkan 2024

|
Editor: Juang Naibaho
PSIK Indonesia
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99. 

Usulan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).

Jumlah tersebut turun sekitar Rp 20 ribu, dibandingkan BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286.

Meski begitu, pemerintah mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. 

Nominal yang harus dibayarkan jemaah ini malah naik sekitar Rp 9 juta dibandingkan tahun 2024 lalu, yakni Rp 56 juta.

Dalam paparannya Nasaruddin menerangkan bahwa pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99. 

Jumlah ini adalah akumulasi dari BPIH yang dibebankan kepada jemaah, dan juga nilai manfaat yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Adapun usulan besaran nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji tahun depan sebesar Rp 28.016.905,5. 

“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.399.694,90,” ujar Nasaruddin, Senin.

Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000.

Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.

“Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” katanya.

Naik dari Bipih 2024

Untuk diketahui, besaran Bipih 2025 yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu.

Diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. 

Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.

Sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah.

"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menteri Agama saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas. (*)

Direct Point

Biaya Haji Tahun 2024
- Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Rp 93,4 juta. 
- Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dibayarkan jemaah Rp 56 juta.

Biaya Haji Tahun 2025
- Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Rp 93.389.684,99. (Turun sekitar Rp 20 ribu)
- Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dibayarkan jemaah Rp 65 juta. (Bertambah sekitar Rp 9 juta)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved