Berita Viral

DOKTER yang Disebut Tuduh Pegawai Pempek Maling HP Ogah Minta Maaf, Sebut Merasa Difitnah

kuasa hukum dokter, Iftitah A Rilo Budiman, menyampaikan bahwa justru Hermanto yang harus meminta maaf.

HO
kuasa hukum dokter, Iftitah A Rilo Budiman, menyampaikan bahwa justru Hermanto yang harus meminta maaf. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok bernama Herman (50) karyawan toko pempek dimaki-maki dokter dituduh maling padahal hendak mengembalikan HP. 

Herman dipermalukan oleh dokter tersebut.

Padahal niat baik untuk mengembalikan HP. 

Insiden ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Herman diketahui bekerja sebagai karyawan toko pempek selama 15 tahun.

Insiden ini pertama kali diunggah akun Instagram @pratamakoswra.

Dalam keterangannya, kejadian tersebut bermula saat Herman menemukan handphone di jalan di kawasan Pasar 26 Ilir.

Dikarenakan tidak tahu pemilik HP tersebut, ia lantas membawa HP tersebut ke tempat kerja.

Ternyata pemilik HP tersebut menelpon.

Lalu setelah dijelaskan pemilik mendatangi Herman.

Baca juga: Masyarakat Resah Uang Palsu UIN Makassar Diduga Beredar hingga Bisa Disetorkan di ATM, BI Buka Suara

Baca juga: 7 Personel Polrestabes Medan Diselidiki imbas Tewasnya Budianto Sitepu

Saat datang dokter tersebut lantas memaki dan menuduh Herman sebagai pencuri tanpa bukti.

Berniat ingin mengembalikan HP tersebut, Herman malah mendapatkan cacian dari oknum dokter di puskesmas di Palembang.

Mulanya saudaranya mengatakan jika waknya yakni Herman menemukan HP di jalan raya arah Pasar 26 Ilir sekira pukul 11:30 WIB.

Tak tahu siapa pemilik HP tersebut, Herman berinisiatif untuk membawa HP tersebut di tempat kerjanya.

Dengan alasan meminta bantuan pegawai lain untuk mengangkat telpon dari pemilik HP.

Hal ini karena diketahui Herman tak begitu mengetahui cara menggunakan iPhone.

Saat HP diangkat dijelaskan bahwa HP tersebut ditemukan oleh Herman.

Kemudian pukul 12:04, pemilik HP datang dan langsung menuduh Herman sebagai pencuri padahal tidak ada bukti.

Bukannya berterima kasih, oknum dokter tersebut justru mencaci Herman.

Hingga berita ini viral belum ada itikad baik dari oknum tersebut.

Baca juga: Maling Kotak Amal Dihukum Nyanyi Sambil Ketakutan di dalam Tong Sampah, Ambil Rp 241.000: Tak Punya

"Fyi :

Pelaku adalah dokter di salah satu puskesmas dikota palembang," tulisnya di @pratamakoswra, dikutip dari Tribun Bengkulu pada Kamis (26/12/2024).

Baca juga: VIRAL Sosok Bocah 12 Tahun Raih Skor IELTS 8.0, Masih SD Sudah Dapat 6 Tawaran Magang di Perusahaan

Baca juga: Bingung Ingin Kuliah Dimana Usai Lulus SMA, Begini Cara Cek Akreditasi PTN dan Prodi SNBP dan SNBT

Pengakuan Dokter

Perseteruan antara Herman dan dokter di Palembang soal handphone berbuntut panjang.

Herman mengaku jika dirinya menemukan handphone di Jalan Datuk M Akib, depan Puskesmas 23 Ilir, Selasa 24 Desember 2024.

Karena kurang mengetahui cara menggunakan iPhone sehingga Herman berniat untuk mengembalikan handphone milik oknum dokter tersebut dan meminta bantuan rekan kerjanya.

Namun sayangnya saat hermanto ingin mengembalikan handphone milik dokter tersebut, ia justru dituduh mencurinya.

Setelah tiba di rumah makan Pindang Musi Rawas, Hermanto meminta karyawan untuk mengangkat telepon yang kemungkinan datang dari pemilik handphone dan memberitahukan bahwa handphone tersebut telah ditemukan.

Namun, kejadian berbalik ketika pemilik handphone yang ternyata seorang dokter, datang dan langsung menuduh Hermanto sebagai pencuri.

"Saya dicaci-maki, dihina, dan dituduh maling," ujar

Hermanto menceritakan kejadian tersebut. Merasa malu dan tidak terima dengan perlakuan tersebut, Hermanto pun mengusir dokter tersebut dari lokasi.

Insiden inipun viral di media sosial, hingga akhirnya oknum dokter tersebut bereaksi karena tahu dirinya kini menjadi sorotan dari berbagai pihak.

Melalui kuasa hukum dokter, Iftitah A Rilo Budiman, menyampaikan bahwa justru Hermanto yang harus meminta maaf.

"Kami dituduh bahwa klien kami menyebut dia maling, padahal tidak. Dalam video viral itu, tidak ada klien kami yang menuduh," ujarnya menjelaskan. 

"Dari cerita klien kami, 2 kali handphone itu ditelpon direject terus diteelpon 15 kali tidak masuk. Terakhir keluar peringatan di handphone itu agar segera mengembalikan handphone atau menghubungi nomor ini," tuturnya. 

Saat bertemu dan terjadi keributan, bahkan katanya, Hermanto sempat ingin melemparkan traffic cone ke arah kliennya.  

Rilo menambahkan bahwa pihaknya merasa kliennya menjadi korban fitnah. 

Dari sudut pandang dokter, mereka merasa bahwa permasalahan ini terlalu jauh berlanjut. 

"Ini karena miss komunikasi saja. Bahkan Hermanto sempat ingin melempar traffic cone ke arah klien kami," ungkap Rilo, mengisyaratkan bahwa reaksi yang diambil oleh Hermanto justru memperparah situasi yang sudah rumit ini. 

Tim pengacara dokter juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap narasi yang berkembang di masyarakat. 

"Kami menduga ada aktor intelektual yang menunggangi berita viral ini untuk menciptakan opini negatif," kata pengacara, menekankan pentingnya keadilan bagi kliennya.

Mereka memberikan waktu 1x24 jam bagi pihak yang menyebarkan informasi untuk meminta maaf atau menyelesaikan masalah secara baik-baik, jika tidak, mereka siap membawa kasus ini ke ranah hukum. 

Mereka berharap agar segala sesuatunya dapat diselesaikan dengan cara yang menguntungkan kedua belah pihak, bukan sekadar untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. 

"Kami menyayangkan dengan video tersebut, kenapa video itu dikaitkan dengan profesi klien kami sebagai seorang dokter, profesi klien kami ini tidak ada hubungan dengan permasalahan yang ada." 

"Kami melihat ada pembunuhan karakter dikarenakan klien kami berprofesi sebagai dokter, seolah-olah opini dari media menggiring klien kami menggunakan jabatannya sebagai seorang dokter melakukan tindakan kejahatan, padahal tidak pernah klien kami melakukan tindak kejahatan, justru klien kami sebagai korban," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved