Breaking News

Sumut Terkini

BKD Peringatkan OPD Selektif Beri Cuti : Tak Ada Libur Tambahan Tahun Baru 2025

Kepala BKD Sumut, Aprilla Haslantini Siregar menegaskan pada Tahun Baru 2025 ditetapkan libur hanya pada 1 Januari 2025 saja.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Gedung kantor Gubernur Sumut, Jumat (11/10/2024)  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberi imbauan kebijakan cuti ke Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. OPD diminta selektif memberi izin cuti kepada pegawai di Masa Natal dan Tahun Baru 2025. 

Kepala BKD Sumut, Aprilla Haslantini Siregar menegaskan pada Tahun Baru 2025 ditetapkan libur hanya pada 1 Januari 2025 saja. Tidak ada lagi libur tambahan. 

"Tahun baru tidak ada libur tambahan. Hanya tanggal 1 Januari 2025 saja libur," katanya, Jumat (27/12/2024) 

Diketahui OPD yang ada di Pemerintahan meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah.

Termasuk juga Lembaga Teknis Daerah yang berperan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu daerah. 

Aprilla Haslantini Siregar mengatakan hal itu sebagai kontrol roda pemerintahan dan pegawai terkait potensi adanya cuti tambahan yang diambil pada masa Nataru 2025.

Seperti yang diketahui libur dan cuti bersama hanya ditetapkan pemerintah pada 25 dan 26 Desember 2024.

"Kebijakanmya memang tidak ada larangan untuk memakai cuti. Tapi harus kita sikapi juga, karena pasti semua mau memakai cuti di tanggal yang sama," ujarnya. 

Aprilla Siregar meminta Kepala OPD agar lebih selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai, khususnya di masa Nataru 2025.

Pemerintah dan layanan harus tetap berjalan seimbang, baik dan benar. 

"Kepala OPD atau atasan langsung harus selektif memberi izin ke pegawai," pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Tags
BKD
OPD
cuti
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved