Berita Viral

Kesal Tak Diberi Uang Main Judi Online, Suami Tikam Istrinya Sendiri, Begini Kronologinya

kronologi kejadian bermula pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat itu korban sedang memasak di dapur.

Dokumen Polisi
Tersangka Rangga Saputra (33) warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Muratara saat diamankan di Mapolres Muratara 

TRIBUN-MEDAN.com - Kesal tak diberi uang untuk bermain judi online (Judol), Rangga Saputra (33) warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara tegas menikam istrinya sendiri. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 10.00 Wib di kediamannya. 

Akibatnya, korban bernama Tesi Desmanita (26) mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan harus di rujuk ke rumah sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau untuk penanganan lebih lanjut.

Sedangkan pelaku, kini sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 Wib di  kediaman Kepala Dusun (Kadus) Desa Bingin Rupit.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, didampingi Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dijelaskan Kasat, kronologi kejadian bermula pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat itu korban sedang memasak di dapur.

Kemudian tersangka menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban,

tetapi korban tidak mau memberi uang kepada tersangka, di karenakan pelaku suka menghabiskan uang untuk bermain judi online.

Korban pun marah kepada tersangka sambil berkata 'aku larai bae kalo roman ko, aku dak tan lagi'. Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.

Selanjutnya, tersangka duduk di ruang tamu akan tetapi korban masih marah kepada tersangka. Karena kesal dengan ocehan korban, tersangka langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban. 

Setelah korban di tusuk, tersangka lari ke rumah saudara Amri yang terletak di Desa Bingin Rupit. Kemudian tersangka dibawah ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri. 

Tersangka sendiri berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 12.10 WIB di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tampa gagang masih tertancap di tubuh korban

dan 1 helai baju warna merah milik korban, jelas Kasat. 

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka merupakan  merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan dinyatakan positif narkoba usai dilakukan tes urine.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved