Berita Viral

NASIB Wisatawan Ditipu Joki Jalur Alternatif, Awal Minta Dibayar Seikhlasnya, Tapi Tagih Rp 850 Ribu

Wisatawan kena kutip joki yang awalnya janjikan seikhlasnya ternyata tagih Rp 850 ribu.

HO
Wisatawan kena kutip joki yang awalnya janjikan seikhlasnya ternyata tagih Rp 850 ribu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Wisatawan kena kutip joki yang awalnya janjikan seikhlasnya ternyata tagih Rp 850 ribu.

Tak pelak wisatawan tersebut tak terima dan cekcok di jalan.

 Aksi pungutan liar (pungli) oleh joki atau pemandu jalur alternatif terhadap rombongan wisatawan itu terjadi di Puncak, Bogor, Jawa Barat. 

Dalam narasi video tersebut, wisatawan yang mengendarai kendaraan ini mengaku dimintai tarif Rp 850.000 untuk menggunakan jasa joki jalur alternatif menuju Puncak.

Video yang diunggah akun TikTok @youracel memperlihatkan perdebatan antara pengemudi mobil dan joki tersebut.

Pengemudi mengungkapkan kekecewaannya karena tidak menyangka akan dimintai uang sebesar itu.

"Nggak boleh dong kayak gitu karena pembicaraan kita di awal seikhlasnya."

 "Bapak awalnya bilang (sini) ikut alternatif, saya tanya mau dibayar berapa, bapak bilang seikhlasnya."

"Makanya saya cuman ada Rp 150.000 karena dari tadi saya isi bensin dan sebelum itu juga muter-muter," jelas pengemudi dalam video berdurasi 2 menit tersebut.

Baca juga: Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Molor, Bobby : Lambat Pengerjaan di Bagian Struktur Bawah 

Baca juga: Ancaman Kongres Partai Tahun 2025, DPC PDIP Siap Bertarung Sampai Titik Darah Penghabisan

Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat membenarkan adanya laporan pungli oleh joki pemandu jalur alternatif.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Gadog, Puncak Bogor, dan pihaknya saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.

"Kami masih mencari pelaku yang ada di dalam video tersebut untuk ditindak lebih lanjut atas tindakannya (getok tarif jalur alternatif)," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).

Agus menyampaikan, kepolisian telah menyisir beberapa jalur alternatif di wilayah Gadog, Puncak.

Mereka mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak melakukan pungli atau pemaksaan kepada pengendara yang melintasi jalur alternatif menuju Puncak Bogor.

"Kami melakukan pendataan juga serta pembinaan kepada warga sekitar," tambahnya.

Pungutan di Ranu Regulo

Pungutan tak wajar kembali terjadi di objek wisata. Seorang wisatawan di Ranu Regulo di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dikutip uang toilet Rp 20 ribu. 

Wisatawan itu pun curhat di media sosial. 

Ia mengaku sudah membayar tiket masuk Rp 60 ribu pada Minggu (1/12/2024). 

Dalam kontennya, pemilik akun @desyradn tersebut mengungkapkan bahwa ia harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 20.000 per orang untuk menggunakan kamar mandi.

"Bayar lagi Rp 20.000 per orang buat ke kamar mandi. Tapi kamar mandinya antre banget dan airnya keluar sedikit padahal musim hujan," tulis pemilik akun tersebut.

Ketidaknyamanan juga dirasakan saat wisatawan tersebut ingin beristirahat.

 Ia mengaku dibangunkan dan diminta untuk pindah tempat atau membayar biaya tambahan sebesar Rp 175.000 karena lokasi yang ditempatinya dianggap sebagai area VIP.

Meskipun telah bertanya kepada petugas mengenai area yang bisa digunakan untuk berkemah, ia mendapatkan jawaban untuk bebas mencari tempat yang nyaman.

"Jam 9-an waktu yang lain tidur, baru didatangin dan disuruh pindah atau bayar Rp 175.000," tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Lumajang, Yuli Harismawati, menyatakan bahwa pungutan tambahan di luar tiket masuk tidak dibenarkan.

Ia menjelaskan bahwa Wisata Ranu Regulo dikelola sepenuhnya oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), yang telah menetapkan tarif resmi untuk pengunjung.

"Untuk wisatawan lokal pada hari kerja, tarifnya adalah Rp 24.000 per orang per hari untuk berkunjung dan Rp 29.000 per orang per hari untuk berkemah."

"Sedangkan pada hari libur, tiketnya naik menjadi Rp 34.000 untuk berkunjung dan Rp 39.000 untuk berkemah," ujar Yuli.

Ia menambahkan bahwa semua tarif tersebut sudah termasuk biaya asuransi senilai Rp 4.000 per wisatawan.

Ia juga telah mengajukan protes kepada BBTNBTS terkait pungutan biaya tambahan untuk penggunaan kamar mandi dan tarif area VIP.

"Saya sudah protes ke TNBTS karena pengelola Ranu Regulo sepenuhnya TNBTS. Tarikan-tarikan biaya lain itu seharusnya tidak ada, apalagi tarif VIP karena tidak ada ketentuan tarifnya," tegas Yuli di Lumajang, Kamis (19/12/2024).

Yuli mengungkapkan bahwa TNBTS merespons keluhan tersebut dengan baik dan akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang untuk melakukan pendampingan kepada pengelola wisata.

"Alhamdulillah responnya baik, dan akan berkoordinasi dengan kami. Nanti juga akan ada pendampingan supaya wisata kita ini tetap eksis dan tidak ada lagi wisatawan yang kapok untuk datang," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati menanggapi video viral sengkarut bayar tiket berulang yang dikeluhkan wisatawan di wisata Tumpak Sewu Lumajang.

"Segera kami kumpulkan kepala cesa dan pengelola di wilayah Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo Lumajang, yaitu pengelola Tumpak Sewu, Goa Tetes dan Grojogan Sewu agar tidak ada penarikan tiket berulang ulang," ujar Yuli ketika dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Kata Yuli, para pengelola sejatinya sudah pernah dikumpulkan dengan topik bahasan yang sama beberapa bulan lalu.

"Ketiga pengelola ini sudah pernah kami kumpulkan pada Agustus 2024 dan sudah ada kesepakatan untuk pengelolaan bersama," jelasnya.

Menurut Yuli, penarikan tiket masuk secara absah hanya lewat gerbang masuk di Desa Sidomulyo, Pronojiwo, Lumajang.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kabupaten Malang agar penarikan tiket satu kali dengan perjanjian kerja sama, atau melalui e-ticketing. Mengingat wisatawan lebih tertarik melalui desa Sidomulyo Pronojiwo," paparnya.

Berdasarkan lokus kejadian video, wisatawan mengeluhkan penarikan tiket kembali saat berada di area sungai wisata Tumpak Sewu. Menurut Yuli, penarikan tiket di area sungai sama sekali tidak dibenarkan.

"Untuk penarikan tiket di dasar sungai yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Malang, itu tidak dibenarkan. Sudah ada peringatan dari PU SDA Provinsi Jawa Timur, tapi sampai hari ini masih berlangsung," katanya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved