Breaking News

Langkat Terkini

Polisi Kembali Limpahkan Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Langkat, LBH Desak Jaksa Segera P21

Dirkrimsus Polda Sumut telah melimpahkan kembali berkas ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat .

|
TRIBUN MEDAN
Ketiga tersangka yang ditetapkan Polda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 yaitu, Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat, Alexander. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dirkrimsus Polda Sumut telah melimpahkan kembali berkas ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 16 Desember 2024.

Pelimpahan ini dilakukan usai eks Plt Bupati Langkat, Syah Afandin dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumut beberapa hari yang lalu. 

Keterangan tambahan terhadap Syah Afandin terkait melengkapi berkas tiga tersangka, yaitu Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat, Alexander. 

Sebelumnya Kejatisu mengembalikan berkas ketiga Tersangka ke Polda Sumut (P19) guna melengkapi petunjuk Jaksa. 

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Penarangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting. 

Kejatisu melalui Kasi Penkum meminta penyidik Polda Sumut segera memenuhi petunjuk jaksa, agar berkas perkara ketiga tersangka tersebut dapat dinyatakan lengkap(P21). 

Menyikapi hal tersebut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK tahun 2023, mendesak Kejatisu untuk segera menyatakan lengkap berkas tiga tersangka (P21). 

"Sebagaimana amanat pasal 138 KUHAP, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut Lengkap (P21), pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut," ujar Irvan, Jumat (20/12/2024). 

Sebagai Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, LBH Medan mendesak agar tiga Tersangka segera ditahan dan diadili.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved