Pilkada 2024

KPU Belum Terima Panggilan MK soal Gugatan Pilkada Siantar 2024

Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Hukum, Roy Marsen Simarmata menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui apakah gugatan yang dilayangkan.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kantor KPU Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Hukum, Roy Marsen Simarmata menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui apakah gugatan yang dilayangkan oleh Tim Paslon Nomor Urut 3 Susanti - Ronald (Suara) memenuhi syarat Formil dan Materil.

Oleh sebab itu, KPU Pematangsiantar belum menerima panggilan relaas sidang dari Mahkamah Konstitusi RI.

“Kita lihat dulu apakah gugatan itu sudah didaftarkan ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau nggak. Kalau terdaftar berarti gugatannya memenuhi syarat Formil dan materil. Ya kalau nggak berarti gugatannya tidak masuk,” kata Roy Marsen.

Apabila gugatan tersebut terdaftar ke BRPK MK RI, tentu KPU Pematangsiantar akan siap-siap menghadapi materi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat yang dalam hal ini Tim Hukum Susanti - Ronald.

“Kalau ternyata ada di BRPK, berarti kita siap-siap lah menghadapi gugatan sampai menghadiri sidang ke Jakarta dan menghadirkan saksi-saksi. Makanya kita tunggulah dulu,” kata Roy Marsen.

Sebagaimana diketahui surat gugatan Susanti - Ronald itu didaftarkan melalui kuasa hukum Ucu Kohar SH MH kepada MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 16.23 WIB, yang mana gugatan diterima oleh Plt Panitera Muhidin. Untuk termohon adalah KPU Pematangsiantar. 

Adapun berkas permohonan gugatan yang diajukan, juga dilengkapi beberapa daftar alat bukti, Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor 630 Tahun 2024 tentang Penerapan Hasil Wali Kita dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar tahun 2024 dan suara kuasa pemohon..

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved