Anggota Komisi XIII DPR RI Sosialisasikan UU Pemasyarakatan ke Lapas Pangururan

Anggota Komisi XIII DPR RI, Drs Rapidin Simbolon, M.M., melakukan kunker perorangan pada masa reses persidangan I Tahun 2024-2025 di Lapas Pangururan.

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Anggota Komisi XIII DPR RI, Drs Rapidin Simbolon, M.M., melakukan kunjungan kerja perorangan pada masa reses persidangan I Tahun 2024-2025 di Lapas Kelas III Pangururan, Jumat (20/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Anggota Komisi XIII DPR RI, Drs Rapidin Simbolon, M.M., melakukan kunjungan kerja perorangan pada masa reses persidangan I Tahun 2024-2025 di Lapas Kelas III Pangururan, Jumat (20/12/2024).

Dalam kunjungan tersebut, didampingi Tenaga Ahli yakni Nikojoyo Sinaga, Augus Sinaga dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir dari Fraksi PDI Perjuangan, dan disambut langsung oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Lapas Pangururan David Manullang,S.H dan pejabat struktural untuk melaksanakan sosialisasi UU Pemasyarakatan 22 Tahun 2022 serta dalam kesempatan tersebut juga meninjau fasilitas lapas serta menyambangi warga binaan di dalam blok hunian.

Dalam hal ini, Drs Rapidin Simbolon,MM juga menyoroti persoalan overkapasitas yang melanda Lapas Pangururan. Dengan kapasitas 50 orang, lapas kini dihuni 123 warga binaan, sehingga menciptakan tantangan yang cukup besar dengan jumlah petugas yang jauh kurang memadai.

Rapidin Simbolon juga menggaris bawahi warga binaan dengan kasus narkoba cukup banyak di lapas Pangururan selain kasus-kasus lainnya sehingga perlu perhatian tersendiri dalam membinanya.

"Kasus narkoba perlu ditangani dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Rehabilitasi bisa menjadi langkah yang efektif untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Dalam kesempatan lain Drs Rapidin Simbolon,MM menyebut langkah ini efektif untuk memutus rantai penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga kondusifitas keamanan di lapas serta pelayanan maksimal dan pemenuhan hak-hak warga binaan menjadi hal utama yang perlu diperhatikan.

"Pelayanan yang baik dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah bagian dari tanggung jawab kita, sembari memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga," ucap Rapidin yang juga pernah menjabat Bupati Samosir periode 2016-2021.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian Kepala Lapas David Manullang,S.H menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan meski ada keterbatasan dan juga mengucapkan terimakasih atas kunjungan Bapak Rapidin Simbolon selaku orangtua yang yang membidangi Lapas/Rutan yang duduk di komisi XIII DPR RI. Dalam kunjungan ini juga mencakup peninjauan fasilitas seperti dapur sehat, blok hunian warga binaan dan Sarana Asimilasi (SAE) Ketahanan Pangan Lapas Kelas III Pangururan.

Rapidin Simbolon juga turut mengapresiasi upaya jajaran lapas dalam menghadapi tantangan ini. Ia berharap pemerintah pusat memberi perhatian lebih pada isu overkapasitas di lapas-lapas Indonesia terkhusus di Lapas Pangururan dan berjanji akan membantu memperjuangkan relokasi Lapas Pangururan ke lahan yang memadai sesuai dengan tujuan dari Pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang maksimal serta manusiawi kepada warga binaan pemasyarakatan, tutup Rapidin.

Selesai acara, Pelaksana Harian Kalapas Pangururan David Manullang,S.H menyerahkan cinderamata berupa rumah adat hasil kerajinan tangan warga binaan kepada Anggota DPR RI Komisi XIII Drs Rapidin Simbolon,MM sebagai tanda kenang-kenangan dan ucapan terimakasih dan dalam kesempatan tersebut dibagikan nasi kotak kepada seluruh Petugas dan warga binaan lapas Pangururan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved