Berita Viral
Candu Narkoba dan Judol, Pasutri Eben Sinaga dan Siska Pasaribu Rampok dan Bunuh Roida Sagala
Satuan Reserse Kriminial (Reskrim) Polres Dairi, Polda Sumut, meringkus tersangka atas kasus perampokan dan pembunuhan Roida Sagala (54).
TRIBUN-MEDAN.COM - Satuan Reserse Kriminial (Reskrim) Polres Dairi, Polda Sumut, meringkus tersangka atas kasus perampokan dan pembunuhan Roida Sagala (54).
Pelaku perampokan dan pembunuh Roida Sagala ternyata pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan tetangga korban sendiri.
Dalam tes urine, pasangan suami istri ini merupakan pecandu narkoba jenis sabu.
Roida Sagala (54) ditemukan tewas dalam kondisi kaki dan tangan terikat di dalam rumahnya yang berada di Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Minggu (8/12/2024).
Kronologis penangkapan pelaku
Awalnya, penyidik Polres Dairi menangkap Eben Ezer Sinaga (27) saat baru saja pulang menjual handphone hasil pencurian milik korban Roida Sagala.
Selanjutnya, polisi juga menangkap sang istri, Siska Damai Yanti Pasaribu (20) yang ikut terlibat dalam penjualan barang bukti berupa cincin dan kalung emas milik korban Roida Sagala.
Dalam video penangkapan yang diterima Tribun Medan, Siska Pasaribu tampak menangis sesenggukan saat diinterogasi polisi.
Siska menceritakan bahwa saat itu dirinya dijemput oleh sang suami dengan menaiki angkot.
"Lalu saat di tengah jalan, dikasihnya barang (hasil rampokan) sama saya. Lalu saya tanya ini dari mana. Terus katanya dari ibu itu (korban)," katanya sambil menangis, Kamis (19/4/2024).
Polisi pun melakukan interogasi kemana barang hasil curian itu dijual oleh para tersangka.
Siska pun mengungkap lokasi penjualannya. Adapun total uang yang didapat tersangka yakni berkisar Rp 6 juta. Uang tersebut juga disebut telah habis untuk nyabu dan judi online.
"Sudah habis di hari itu juga pak,"katanya dengan terisak menangis.
Sementara sang suami, Eben Sinaga yang sebelumnya diringkus polisi hanya bisa diam saat dilakukan interogasi.
Atas perbuatannya, tersangka Eben Sinaga (27) dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Sementara untuk tersangka Siska Pasaribu dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara minimal 4 tahun.
Kapolres Dairi Ungkap Kronologis Kejadian
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari membeber kronologi pembunuhan Roida Sagala (54).
Awalnya, pada 8 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Eben Sinaga memiliki niat untuk mengambil cincin milik korban yang sehari-hari dipakainya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Eben Sinaga kemudian mengambil dan mempersiapkan selang bangunan yang dibakar menggunakan mancis, dengan maksud untuk mengikat korban.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Eben kemudian berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban yang berjarak 25 meter.
Dirinya masuk ke dalam rumah melalui jendela samping rumah korban yang dirusaknya.
Setelah berhasil masuk, Eben Sinaga melihat korban sedang tidur di atas kasur yang terletak di ruang tengah.
"Tersangka langsung mengikat tangan korban menggunakan selang bangunan, dan kaki korban menggunakan kabel charger handphone. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap," ujar AKBP Agus Bahari.
Setelah berhasil mengambil harta benda korban, Eben Sinaga kemudian pergi ke rumah salah seorang warga yang berjarak 50 meter untuk meminjam angkot.
"Eben pun kemudian menjemput sang istri yang berada di Desa Bintang Mersada, dan kembali ke rumah temannya, untuk diantarkan ke Kota Sidikalang dengan alasan bekerja,"sebutnya.
Pasangan suami istri itupun kemudian pergi ke kos-kosannya, dan mulai menjual barang hasil rampokan tersebut di antaranya berupa cincin, kalung emas, dan satu unit handphone.
Adapun handphone tersebut digadai seharga Rp 550 ribu, cincin emas seharga Rp 4 juta, dan kalung emas digadai seharga Rp1,5 juta. Sehinggal totalnya Rp 6 jutaan.
Motif Pelaku
Agus Bahari mengatakan, motif pasangan suami istri ini melakukan aksi perampokan itu karena faktor ekonomi.
"Motifnya karena ingin memenuhi kehidupannya sehari-hari, serta membayar hutang," ujarnya.
Agus Bahari juga mengatakan, Eben Sinaga sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksi tersebut, Kamis (19/12/2024) malam.
"Yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum dan sesudah melakukan aksi perampokan tersebut,"ujar Agus.
Bahkan, uang hasil perampokan itu sudah habis digunakan untuk membayar hutang, serta membeli narkotika jenis Sabu.
"Jadi setelah melakukan aksi itu, keesokan harinya kedua tersangka ini membeli sabu dan mengkonsumsinya di kamar kos," jelas Agus Bahari.
Bahkan hasil tes urine keduanya terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.
Kepada Kapolres, Eben Sinaga mengaku tidak menyangka bahwa korban meninggal dunia setelah mulutnya disumbat dengan menggunakan kain.
"Saya tidak tahu pak kalau dia (korban) meninggal dunia, " ujarnya kepada Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Keduanya ditangkap pada hari Sabtu, (14/12/2024) sekitar pukul 20.30 WIB malam dan telah mendekam di sel tahanan Polres Dairi.
Keterangan Keluarga Korban
Robinhood Sagala, abang kandung dari Roida Sagala, yang menjadi korban perampokan dan berujung kematian tak menyangka dalangnya adalah tetangganya sendiri.
Kepada Tribun Medan, Robinhood mengaku bahwa selama ini keluarganya dengan keluarga tersangka tidak memiliki masalah. "Setau saya biasa-biasa saja, tidak ada masalah,"ujarnya.
Bahkan, korban diketahui hendak membantu tersangka dalam masalah keuangan. "Justru si korban, kita dengar mau membantu tersangka masalah keuangan,"jelasnya.
Dirinya pun meminta kepada pihak Kepolisian untuk memproses kasus tersebut dengan transparan dan adil. Pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
Menurutnya, Roida ditemukan tewas dengan kondisi yang memprihatinkan yakni dengan kondisi kedua kaki dan tangan terikat, dan mulut yang disumpal dengan kain.
Bahkan, pihak keluarga mendapati luka di bagian kepala yang diduga dihantam benda tumpul.
Jenazah korban sempat dibawa ke RSUD Pakpak Bharat untuk dilakukan visum.
Robinhood Sagala mengatakan, saat ini jasad sang adik keempatnya itu sudah dikebumikan di pemakaman keluarga. "Kemarin sudah kita kebumikan,"ungkapnya.
Sehari-hari, korban Roida Sagala menghabiskan waktunya dengan merawat sang ibu, Timour Aritonang (84) yang sudah sakit-sakitan.
Saat ini pihak keluarga menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. "Ini perbuatan yang sangat keji. Perbuatan iblis ini. Kami meminta agar dihukum setimpal,"pintanya.
Robinhood mengatakan, tersangka diduga masuk dari dari dalam jendela kamar. Sementara korban tidur di ruang luar menemani sang ibu yang sudah sakit-sakitan di halaman tengah.
"Kemungkinan dia (tersangka) masuk dari dalam kamar. Soalnya adik saya tidur di ruang tengah, mamak di sebelah sana. Jadi karena melihat ada adik saya, langsunglah diikat,"katanya.
Sementara, menurut keterangan abang kandung korban lainnya, Rohudson Sagala, sang adik ditemukan pertama kali meninggal oleh orangtua mereka, Timour boru Aritonang (84).
Saat itu, sang ibu hendak membangunkan anaknya untuk diberikan makan. Padahal sang anak tidak pernah telah bangun.
"Namun, setelah dibangunkan, tak kunjung bangun. Setelah dilihat tangannya, sudah terikat," ujarnya.
Sontak sang ibu langsung berteriak meminta tolong kepada masyarakat sekitar. Kondisi tersebut membuat geger warga sekitar dan jenazah langsung dibawa ke RSUD Pakpak Bharat.
(Cr7/tribun-medan.com)
| Patung Soekarno Miring, Bagian Kepala Teleng Dihantam Tenda Kini Dicopot |
|
|---|
| Reaksi Hakim Khamonzaro Kabar 3 Pelaku Pembakaran Rumahnya Ditangkap Polisi, 1 Sopir Hakim |
|
|---|
| Modus 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Satu di Antara Pelaku Sopir Hakim |
|
|---|
| NASIB AKBP Rossa Purba Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| INI PENYEBAB Media Twitter Atau X Tak Bisa Diakses Malam Ini, Simak Ini Solusinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-perampokan-dan-pembunuhan-di-dairi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.